PURBALINGGA, Revolusinews.com – Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan berhasil mengamankan 2 pelaku warga Kecamatan Rawalo berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
Dua pelaku yang diamankan inisial DFN (22), warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Satu lainnya, TAP (33), warga Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas yang berdomisili di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers pada Rabu (14/9/2022) mengatakan, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan berhasil mengamankan 2 pelaku berikut barang buktinya.
“Kasus ini dapat diungkap pada tanggal 4 September 2022 pukul 21.50 WIB, di salah satu wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya.
Dijelaskannya, bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu keduanya patungan uang untuk membeli sabu secara online. Kemudian setelah transaksi dilakukan selanjutnya mengambil sabu yang sudah dikirim di suatu tempat. Rencananya sabu tersebut akan dikonsumi bersama-sama.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas dari Satresnarkoba melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Petugas mendapati dua orang yang gerak geriknya mencurigakan menggunakan sepeda motor.
“Petugas kemudian mendekati dua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ada padanya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram, satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram.
Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu atau bong, satu unit HP Vivo 1601 warna putih, satu unit handphone Xiaomi warna putih dan sepeda motor Honda Revo warna Hitam dengan nomor polisi terpasang R-4256-IG.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tutupnya.







