2 Pihak Pembeli Tanah ke Kades Kramat Kecewa Ternyata Sengketa

oleh -386 Dilihat
oleh
img 20250502 wa0000 11zon

TANGERANG, Revolusinews.com – Berlarut-larutnya permasalahan tanah yang berlokasi di Kp. Sukadiri RT 003 RW 007, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang menimbulkan rasa kecewa sang pemilik yang sudah membeli sebidang tanah milik Nursami 1664 M2 AJB No 1393 tahun 2015 dan Ami Bt Imang 2000 M2 AJB No1392 tahun 2015.

Pasalnya, sampai saat ini belum ada penyelesaian dikarenakan bidang tanah tersebut ternyata ada pihak lain yang mengklaim dan sudah menjualnya ke pihak lain.

Saat dijumpai awak media di kediamannya pada Rabu (30/4/2025), keluarga pemilik tanah mempertanyakan itikad baik dari Kades Kramat, Kecamatan Pakuhaji yang pada transaksi jual beli tanah menjadi mediator atau perantara yang dilakukan di kediaman Kades Kramat.

“Kami kecewa dengan sikap Pak Kades Kramat yang seolah tak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tanah kami yang terletak di Kp. Sukadiri RT 003/RW 007 Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji,” ungkap Putri dari pemilik tanah.

Seorang anak pemilik tanah yang lain berinisial UC menambahkan, permasalahan ini sudah lama, sejak tahun 2015, tapi kami sebagai pembeli dan pemilik tanah yang sah sesuai dengan akta jual beli ( AJB ) sangat dirugikan, karena ternyata ada pihak lain yang mengklaim tanahtersebut, bahkan pernah memasang plang atau patok di lokasi tanah yang akhirnya patok tersebut sudah kami cabut kembali

“Kami berharap kepada Kades Kramat, H Nur Alam agar punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus tanah yang telah ibu kami beli yang pada saat itu Kades Kramat sebagai mediator dan transaksinya di rumah Kades Kramat. Kami ingin kejelasan status kepemilikan tanah kami, itu tanah sudah kami beli, tapi kenapa ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, ini yang saya tunggu dari Kades Kramat,” harap UC mengakhiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.