Sebagai Perantara Jual Beli Tanah Sengketa, Kades Kramat Diminta Tanggung Jawab

oleh -103 Dilihat
oleh
img 20250305 wa0001

TANGERANG, Revolusinews.com – Kepala Desa (Kades) Kramat H Nur Alam tidak kooperatif dan harus bertanggung jawab terhadap masalah warganya terkait jual beli tanah seluas 3664 M2 kepemilikan atas nama Nursami 1664 M2 AJB Nomor 1393/2015, dan Ami Bt Imang 2000 M2 AJB Nomor 1392/2015 di Kp Sukadiri RT 003/RW 007 Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Setelah ada pertemuan mediasi di Kantor Desa Kramat pada 23 Februari 2025 pemilik pertama Maman Lukmanul Hakim (Ahli waris Alm H Bai Junaedi) tidak hadir, belum ada kejelasan kapan akan diadakan mediasi selanjutnya, setelah mediasi pertama tertunda, dikarenakan pemilik tanah sebelumya, yakni H. Maman Lukman Hakim tidak hadir, padahal menurut penjelasan Kepala Desa Kramat, H. Nur Alam, ahli waris dari almarhum H Bai Junaedi tersebut sudah diundang melalui surat resmi.

Saat dijumpai di kediamannya salah satu keluarga Ibu Nursami mengatakan kecewa dengan sikap Kades Kramat yang kurang kooperatif yang seolah-olah melalaikan dan menunda-nunda permasalahan tanah yang belum selesai.

“Kades Kramat, H Nur Alam, sebagai perantara atau mediator pada saat transaksi dan semua surat surat tanah dipegang oleh H Nur Alam saat itu, jadi wajar kami menanyakan sejauh mana sikap H Nur Alam bertanggung jawab terhadap permasalahan ini,” ujar putra dari Bu Nursami.

Ia menegaskan, setidaknya ada kabar dari Kades Kramat, tapi setelah seminggu mengadakan mediasi pertama yang akhirnya tertunda, kenapa H Nur Alam seolah diam saja dan tidak merasa bersalah, padahal jelas – jelas H. Alam ikut terlibat dalam transaksi jual beli tanah milik orang tua saya dan sempat surat surat tanah dipegang oleh H Nur Alam selama 5 tahun lebih tapi alhamdulilah semua surat tanah tersebut, sudah dipegang sendiri.

“Kami berharap, semoga H. Nur Alam bertanggung jawab atas persoalan ini, karena dari awal Lurah Alam yang jadi perantara atau mediator saat orang tua saya bertransaksi tanah termasuk pembayaran tanah tersebut dilakukan di rumah Lurah Alam, jadi wajar jika kami minta tanggung jawab dari Lurah H. Nur Alam,” tegas putri dari pemilik tanah, Bu Nursami.

Awak media yang mendatangi kediaman dan vila milik Kades Kramat, H. Nur Alam untuk konfirmasi pada Selasa petang (4/3/2025) tidak dapat menemui Kades Kramat karena tidak ada di tempat dan kediamannya kosong hingga berita ini ditayangkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.