Pemerhati Hukum Minta APH Tindak Pendemo yang Merusak di PT PEMI

oleh -9 Dilihat
oleh
img 20260717 wa0000 11zon

TANGERANG, Revolusinews.com – Pemerhati Hukum yang juga selaku Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay SH menegaskan terkait adanya demo di PEMI AW Balaraja yang di dalamnya sampai ada merusak CCTV  milik PT PEMI AW dan juga sampai melempar kotoran meminta kepada pihak APH untuk segera menindak tegas para pendemo tersebut, Kamis (16/7/2026).

Dalam aksi tersebut para pendemo memblokade dua gerbang  perusahaan dengan menggunakan mobil truk pickup dan tenda.

Pemilik perusahaan menyebutkan bahwa pihak Perusahaan PEMI AW sudah mencobaa melakukan pertemuan, dengan warga sekitar baik di kantor mau di Kecamatan Balaraja, Namun tidak ada hasil.

“Saat pertemuan mereka selalu lockout. Makanya setiap pertemuan tidak membuahkan hasil,” ucapnya

Soal demo,  mereka meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun yang kita berikan hanya limbah ringan mereka menolak untuk ambil, sekarang pihak perusahaan tidak akan memberikan limbah apa pun lagi

Untuk limbah B3, itu berbahaya dan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Maka dari itu apa yang mereka pinta tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

“Perusahaan tidak bisa memberikan limbah tersebut karena Pengelolaan harus ada legalitas, sesuai regulasi permen LHK no. 9 tahun 2024,”  sebutnya.

“Informasi yang kami terima beberapa warga ada yang membuang kotoran atau sampah manusia k wilayah perusahaan, unsur sengaja apa tidaknya kami pihak perusahaan  belum tau, yang jelas mereka yang membuang kotoran ke PEMI AW sama saja tidak menghargai kami, dan prilaku tersebut sangat tidak pantas,” tutupnya