CILACAP, Revolusinews.com – Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun dari Pj. Bupati Cilacap Awaluddin Muuri. Penyerahan SK disertai pengukuhan dilakukan di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Senin (10/6/2024).
Sebelumnya masa jabatan Kades hanya 6 (enam) tahun, dan diperbolehkan selama 3 periode masa jabatan. Namun saat ini bertambah 2 (dua) tahun dari sebelumnya yakni 6 (enam) tahun. Perpanjangan masa jabatan merupakan tindaklanjut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun dan boleh menjabat selama 2 periode.
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati Cilacap mendorong kepada seluruh Kepala Desa agar semakin profesional, dan melayani masyarakat dengan lebih baik.
“Dengan ditambah masa jabatan dua tahun ini, para Kades lebih semangat, profesional, dan utamanya melayani masyarakat dengan luar biasa,” ucapnya.
Awaluddin menyebut, bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan berdampak positif, baik terhadap pemerintahan di Kabupaten Cilacap, pembangunan maupun di kemasyarakatan. Oleh sebab itu, Kepala Desa diminta untuk lebih inovatif dalam memajukan desanya masing-masing.
“Kita harapkan Pak Kades bisa berinovasi, berkreasi, merencanakan, belajar dari awal dan selama enam tahun menjabat. Intinya apa yang menjadi visi misi Kepala Desa dilaksanakan dengan baik dan cepat sehingga bisa membangun desanya menjadi lebih baik,” ujar Awaluddin.
Disamping itu, juga mendukung program-program pemerintah. “Saya kan punya 10 program kerja prioritas, ini harus didukung juga karena isu-isu strategis sekarang yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu Pak Kades sebagai ujung tombak harus mendukung seperti masalah kemiskinan, stunting, dan lain sebagainya,” tuturnya.
“Kita optimis kalau desa bisa melaksanakan itu semuanya, otomatis Kecamatan maju, Kabupaten Cilacap juga maju dan sejahtera, masyarakatnya juga semakin sejahtera,” pintanya.
Sementara dari jumlah 269 Kepala Desa diketahui, bahwa 5 orang diantaranya berstatus Pj. Kades. “Lima Kades yang Pj. nanti kita nunggu SK dari Mendagri dimana, kapan dilaksanakan,” terang Awaluddin Muuri.
“Yang jelas sekarang fokus pada tahapan Pilkada dan untuk Pilkades ditunda. Mungkin setelah Pilkada pemilihannya seperti apa, nanti kita lihat,” tandasnya.
Ditempat sama, Suratman Kepala Desa Dondong, Kecamatan Kesugihan menyambut baik adanya perpanjangan masa jabatan Kades.
“Tentunya dengan penambahan masa jabatan dua tahun ini merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, dan kami dari pemerintahan desa akan menuntaskan program kerja demi kemajuan Desa Dondong. Untuk Sarpras sendiri di tahun 2024 sudah selesai, dan jalan desa sudah masuk 80 persen,” pungkas Suratman.
Pengukuhan dan Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada 264 Kades di Cilacap mendapat apresiasi dan dukungan dari “Paguyuban Kadus Wijaya Kusuma Peduli Sesama” Kabupaten Cilacap. Melalui karangan bunga mereka memberi ucapan Selamat dan Sukses atas pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan oleh Pj. Bupati Cilacap Awaluddin Muuri.