31 Anggota P-TPS Pertanyakan Kekurangan Pembayaran Upah Kerja di Pemilu Serentak 2024

oleh -1034 Dilihat
img 20240529 105348

BIAK, Revolusinews.com – 31 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P – TPS) bersama kuasa hukumnya LBH Kyadawun mendatangi Kejaksaan Negeri Biak, pada selasa, 28/5/2024, pertanyakan kekurangan pembayaran pada Pemilihan Umum serentak 14 Februari 2024 lalu.

Pengaduan yang di sampaikan oleh LBH Kyadawun dalam hal ini Imanuel Rumayom, SH dan 4 orang perwakilan dari Penwaslu Distrik (Pandis) dan (P – TPS) yang masuk mewakili teman teman di sambut oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Sugandhi, SH dan Kasi Pidsus Tiar Yustiano, SH., 

Imanuel.Rumayom, SH mengatakan bahwa dirinya dan teman – teman Pandis dan P- TPS hari ini datang ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pemilu yang timbul kususnya di distrik Biak Timur. 

Berdasarkan laporan dan informasi yang kami terima bahwa seharusnya para anggota P-TPS tersebut menerima hak operasionalnya Rp 3.450.000,- tetapi laporan kepada kami mereka hanya menerima Rp 500.000,- dan juga ada beberapa saksi dari distrik – distrik lain yang menyampaikan bahwa mereka itu seharusnya menerima Rp 3.450.000,- maka kami minta kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk mendalami dan menyelidiki masalah ini, karena ini menyangkut hak dari anggota P-TPS.

Atas dugaan kami tersebut, selanjutnya kami minta agar Bawaslu Biak Numfor juga diperiksa, apakah dana ini mengalir ke orang – orang tertentu atau tidak, kami minta agar segera ada proses penegakan hukum terhadap masalah ini.

Kami tidak menutup ruang untuk hak-hak dari P-TPS agar diselesaikan, kalau memang ada anggaran. Namun kalau memang tidak, ya konsekuensinya adalah konsekuensi hukum. dan kami akan kawal terus masalah ini karena ini menyangkut P-TPS dan keluarga mereka, ada anak istri ada anak-anak yang sekolah dan yang lain-lainnya. Maka hak – hak mereka itu harus di bayarkan.

Ucapan terima kasih Kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam hal ini Plh. Kepala kejaksaan Negeri Biak Sugandhi,SH dan Kasi Pidsus Tiar Yustiano, SH., yang telah menerima laporan kami untuk bisa datang dan mereka bersedia untuk menindaklanjuti.

Sorbone Yensenem eks ketua Panwaslu distrik Oridek menambahkan bahwa kehadirannya di Kejaksaan Negeri Biak pada hari ini, dirinya dipercaya bersama LBH dan 3 orang lainnya untuk menyampaikan terkait dengan 31 P- TPS dana operasional yang mereka terima.

Jadi Kami hadir sebagai pembanding terkait dengan pembayaran honor dan operasional Panwaslu Distrik Biak Timur khusus 31 P- TPS dimana kurang adanya keterbukaan maka kami Panwaslu Distrik yang lain menjadi pembanding, seharusnya di bayarkan sebesar  Rp 3.450.000,- Namun nyatanya 31 P-TPS Biak Timur hanya menerima Rp 500.000,-

Harapan teman – teman dari 31 P- TPS meminta supaya persoalan ini segera diselesaikan agar ada titik temu. artinya sisa anggaran yang belum dibayarkan berharap dapat diselesaikan. Namun tuntutan dari mereka, proses hukum tetap jalan agar menjadi cambuk dikemudian hari hal seperti ini tidak terulang.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Sugandhi, SH., telah menerima aduan dari LBH dan 4 orang perwakilan P – TPS, terkait honor dan operasional yang diterima oleh P – TPS Distrik Biak Timur tidak sesuai perjanjian awal, hal ini disampaikan agar menjadi perhatian dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencari jalan tengahnya, sehingga hak-hak dari para P- TPS agar bisa diberikan sesuai dengan apa yang harus mereka terima. 

Saat di Kejaksaan Negeri Biak, pihak Kejaksaan akan berupaya agar hak – hak dari anggota Pengawas TPS yang jumlahnya 31 orang tersebut bisa diberikan, 

“Kami juga akan melakukan audiensi dan koordinasi dengan pihak Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,” jelas Sugandhi

Menyinggung terkait waktunya audiensi bersama Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Sugandhi mengatakan bahwa akan di sesuaikan waktunya oleh pihak kejaksaan dengan kegiatan pihak bawaslu, kami akan di koordinasikan.

Kami usahakan Minggu ini, kalau tidak bisa maka kami akan sesuaikan dan berkoordinasi dengan kegiatan pihak Bawaslu. 

“Jadi waktu dan tempatnya nanti kami menyesuaikan dengan kegiatan Bawaslu,” ujarnya.

Kasi Pidsus Tiar Yustiano, SH., menambahkan dalam keterangannya bahwa pihak Kejaksaan melalui Plh. Kajari tadi sudah menerima audiensi dari LBH yang memfasilitasi P-TPS pengawas tempat pemungutan suara distrik di Biak Timur.

“Kami sudah menerima dan menampung apa yang disampaikan dari LBH dan dari perwakilan Pengawas TPS Biak Timur,” ucap Tiar Yustiano

Menurut keterangan tadi, pihak P- TPS sudah pernah melaporkan ke Polsek Biak Timur tanggal 3 dan 6 April, oleh Polsek Biak Timur dilakukan mediasi. Satu bulan kemudian tanggal 12 Mei 2024 terlapor menghadirkan LBH sebagai pendampingan perwakilan dari P-TPS Biak Timur yang merasa dirugikan sebagian besar honornya tidak dibayarkan.

Namun dalam pertemuan tersebut belum menemukan solusi, dari pihak P- TPS mengatakan akan mengumpulkan tambahan dokumen untuk mendukung proses lebih lanjut.

Kami akan menunggu LBH dan dari Pengawas TPS untuk melengkapi bukti laporan,” imbuh Tiar.

Adapun nama – nama dari 31 orang P – TPS Distrik Biak timur yang merasa dirugikan adalah sebagai berikut; Nokolous Fakdawer, Nelson Erens Rumanasen, Ernest Kurni, Yustina Hermina Kurni, Audra Evelin Wader, Yance Ansek, Charlota Niu Saiwini, Yabes Kurni, Demas Faidiban, Vonny Sabarofek, Venny Silfia Rumpumbo, Yakop Yepi, Agus Maporasi Marini, Nataniel K. Sanyar, Swarok Sadrak Rumayom, Daniel Rumansara, Andarminggus S Mambobo, Ayub Kafiar, Yakomina Usior, Erdomina Ansek, Abinadab Rumbrar, Kalorana Faidiban, Diana Warnares, Chalvin Wader, Ida Vony Rumere, Selviana Rumansara, Roswer Ramendi Rumbiak, Oscar Daud Rumere, Selina Bertha Usior, Anthon Inarkombu, dan Yonathan O Masosendifu,

No More Posts Available.

No more pages to load.