BIAK, Revolusinews.com – Pelabuahan laut Biak yang di kelola oleh Pemerintah Perhubungan Laut dan PT Pelindo sampai hari ini status tanahnya masih merupakan milik tanah adat.
Pasalnya, hingga saat ini pihak terkait masih belum menyelesaikan pembayaran kepada pihak pemilik hak ulayat yaitu keluarga besar Yunus Randongkir yang terletak di Kelurahan Saramom Distrik Biak Kota.
Kepada wartawan Revolusinews, Yunus Randongkir mengatakan bahwa Kurang lebih 35 tahun pihaknya mengurus, dan segala upaya telah dilakukan, namun sampai hari ini Sabtu, 1 juni 2024 masih belum juga dibayarkan.
“Terus terang kami kecewa sebab tidak ada tanggapan dari pihak Pemerintah Perhubungan Laut dan PT Pelindo,” ucap Yunus
Kami keluarga besar Randongkir masih tunggu jawaban dan penyelesaian dari pemerintah.
” Kami kasih waktu 1 bulan, kalau tidak ditanggapi maka jalannya akan kami palang saja, karena saya merasa kecewa, selama 35 tahun saya urus ke perhubungan laut, tapi ternyata Perhubungan laut seakan-akan cuek seperti tidak mau di selesaikan dengan kami sebagai pemilik hak ulayat. Jadi satu satunya jalan kami akan palang,” tegasnya.
Imanuel Rumayom dari LBH Kyadawun menjelaskan bahwa terkait hal tersebut, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dan pertemuan dengan PT Pelindo namun tidak ada titik temu, sampai pada akhirnya tahun lalu kita ada buat pertemuan di DPRD Kabupaten Biak Numfor, dengan menghadirkan pihak PT Pelindo, pihak Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan pihak Polres Biak.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan terkait bagaimana proses penyelesaian pembayaran hak hak ulayat masyarakat oleh pihak PT Pelindo.
Setelah pertemuan tersebut keluar lah Resume dalam bentuk rekomendasi untuk pihak PT Pelindo untuk segera menyelesaikan dan melunasi hak – hak masyarakat adat.
” Memanag kemaren ada sedikit kendala, dimana ada beberapa marga yang juga mengklaim tempat tersebut. Tetapi setelah kami cek ke.keluarga dan ke Dewan Adat, hal ini sudah dibicarakan secara internal oleh pihak Dewan Adat.
Dalam hal ini Sorido-KBS dan setelah itu kita sudah bersurat ke beberapa lembaga pemerintah yang mengurus terkait tanah yang dikelola oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Biak sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia namun sampai hari ini surat itu belum ditindaklanjuti,” jelas Imanuel Rumayom
Makanya kami hari ini melalui media RNews, secara resmi menyampaikan untuk di ketahui masyarakat umum bahwa kami minta ada tindak lanjut penyelesaian dari PT Pelindo terhadap hak-hak masyarakat yang belum tuntas.
Kami dari LBH Kyadawun akan terus memperjuangkan dengan harapan segera ada titik temu sehingga hak hak dari masyarakat bisa diselesaikan dan kami LBH hanya memfasilitasi hak-hak dari masyarakat adat. Karena di Papua Ini kan tanah adat, ada tuan, ada orang yang punya tanah di sini.
Jadi ketika pemerintah membangun sesuatu itu perlu memperhatikan dan melihat hak-hak masyarakat adat
Kenapa itu penting, karena di Biak ini ada beberapa lembaga adat, ada pemerintah, ada masyarakat adat dan ada lembaga-lembaga lain yang memang harus saling menghargai. Jadi kami dari masyarakat adat minta agar pihak pemerintah juga memperhatikan hak hak dari masyarakat adat.
Diminta kepada pihak PT Pelindo menindaklanjuti adanya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Biak Nunfor untuk segera diselesaikan agar ada titik temu, solusi dan jalan keluar dari persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat terkait hak tanah yang sudah digunakan bertahun-tahun namun abai terhadap tanggung jawab.
Saat pertemuan di DPR pihak Pelindo tegas menyampaikan bahwa belum dibayarkan kepada masyarakat adat manapun. Oleh karenanya inilah yang menjadi tuntutan masyarakat adat keluarga besar Yunus Randongkir.
Kami juga sudah menyurati Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta dan Direktur Utama PT PELINDO IV Makassar. selanjutnya kami juga menyurat ke Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jayapura untuk meminta MRP juga turut membantu menyelesaikan masalah ini sebagai lembaga representasi kultural masyarakat Adat di Papua. Sehingga perkara ini bisa lebih cepat menemukan titik terang, solusi dan penyelesaian dari pihak Pemerintah dan PT Pelindo.