PURBALINGGA, Revolusinews.com – Sebagai wujud pemerintah menjamin kepastian kepemilikan tanah masyarakat, Pemerintah Desa (Pemdes) Candiwulan membagikan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 kepada 984 warga masyarakat Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah pada Selasa (27/12/2022).
Dalam penyerahan sertifikat tersebut dihadiri, Kades Candiwulan Agus Sucipto, Camat Kutasari Titis Panjer rahino S.STP dan perwakilan dari BPN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga.
Saat ditemui awak media kepala desa Candiwulan, Agus Sucipto mengatakan, bahwa hari ini telah dibagikan sebanyak 523 sertifikat tahap kedua, untuk tahap pertama tanggal 30 November 2022 sebanyak 461 sertifikat. Jadi total sertifikat yang telah dibagikan kepada warga Candiwulan sebanyak 984 sertifikat, 33 diantaranya sertifikat tanah Desa untuk pembuatan sertifikat tanah warga Candiwulan dikenakan biaya sebesar Rp 300.000,-.
“Kami berharap kepada warga Candiwulan yang memiliki tanah dan belum disertifikatkan untuk segera membuat sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut dan mempermudah desa dalam administrasi,” tutupnya.








