INDRAMAYU, Revolusinews.com – Proyek aspirasi yang sering disebut sebagai pokok pikiran (pokir), jatah anggaran pembangunan yang bisa diarahkan wakil rakyat, dalam pelaksanaannya disinyalir menyimpang. Ada ceruk haram yang bisa dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Media Revolusinews.com menelusuri dan memperoleh informasi dari sejumlah narasumber terpercaya yang memahami betul bagaimana pokir itu dilaksanakan. Menurut sumber tersebut, pokir awalnya memang ditujukan untuk pembangunan di masing-masing daerah pemilihan legislator.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kerap ada penyimpangan. Di antaranya, deal ataupun uang fee dari rekanan atau dinas untuk oknum yang memiliki pokir tersebut. Hal itu salah satunya pernah mencuat pada 2019 silam, mengenai pengaplingan proyek oleh oknum anggota DPRD Jabar yang sempat jadi sorotan dan masuk jeruji besi.
”Biasanya dapat fee itu paling banyak lima belas persen kalaupun paket itu diserahkan ke dinas dan dikerjakan SKPD teknis sesuai ketentuan dan mekanisme. Jadi, pemilik pokir hanya dapat fee paling lima belas persen dari nilai kontrak,” ujar sumber yang tidak mau disebut namanya.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila dikerjakan sendiri, bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. Bahkan 25 – 30 persen dari nilai kontraknya. Apalagi untuk pekerjaan fisik seperti irigasi, bangunan dan lainnya. ”Paling besar dan untung kalau dikerjakan sendiri,” imbuhnya.
Untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, lanjut sumber ini, proyek itu dikerjakan dengan perusahaan pinjaman. ”Biasanya pinjam perusahaan orang lain. Jadi kami hanya tinggal bayar fee sewa perusahaan saja kepada orang tersebut sebagai pemilik perusahaan,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, jika proyek itu dikerjakan rekanan yang merupakan utusan oknum pemilik aspirasi, biasanya paling banyak lima belas persen dari nilai kontrak. ”Misalnya kita punya aspirasi nilainya Rp 1,5 miliar, lalu kontraktor penunjukan kita sendiri mengerjakan semua pokir senilai Rp 1,5 miliar itu, maka pemilik pokir hanya terima lima belas persen. Itu terima beres saja,” jelasnya.
Di tempat terpisah, salah satu penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) mengatakan, saat dia akan menerima kegiatan memang ada yang meminta fee 10% sebit saja R dia mengaku orang dalam anggota DPR RI yang telah mengawal pada proyek itu.
Proyek dari hasil pokok pikiran yang tengah menjadi sorotan publik ini berupa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3-TGAI) yang merupakan program melalui jalur aspirasi DPR RI Komisi V dari Fraksi PKB yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) yang saat ini masih bergulir di seluruh Indonesia, Kegiatan itu dikerjakan tahun 2023 lalu dengan nilai Rp 195 juta perpaket. Ada 9 desa lokasi yang mengerjakan di dalam proyek yang dipecah tersebut.
Adapun nama-nama desa yang mendapatkan proyek ini yakni Kecamatan Juntinyuat terdiri dari Desa Pondoh, Desa Tinumpuk, Desa Segeran, Desa Segeran kidul, Desa Sambimaya, Desa Juntiweden, Desa Juntikebon, Desa Juntikedokan, Desa Limbangan dan Desa Juntinyuat.
Sementara itu, sdr R saat dikonfirmasi oleh media Revolusinews.com pada Kamis (11/04/2024) via WhatsApp memberikan tanggapan “belum mas saya baru akan menemui Pak M, saya ini posisi masih sedang berada didalam kampus tunggu saja sampai besok,” ungkapnya.
Dan untuk sdr M di hubungi melalui handphone sulit untuk menjawab, bahkan via WhatsApp hanya dibaca tanpa merespon hingga berita ini ditayangkan.






