Aktifitas Penyedia Layanan Internet di Lebak Selatan

img 20230129 wa0041

Penulis: Dodi Efendi (Pemerhati Jasa Layanan Intertet, Kepala Liputan Nasional Media Beritanya Info Network

LEBAK,Revolusinews.com – Dewasa ini kebutuhan layanan internet semakin tinggi, sejalan dengan semua instansi, baik pemerintah maupun swasta dalam memberikan layanan kepada publik menggunakan platform online multimedia. Hal ini memunculkan tumbuh suburnya perusahaan penyedia layanan internet atau ISP (internet service provider) di seluruh penjuru Indonesia.

Aktifitas layanan telekomunikasi di Indonesia diatur dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah No. 46/2001 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kepmenhub No. 20/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta peraturan dan ketentuan pelaksanaan lainnya.

Jenis-jenis perizinan yang harus dimiliki perusahaan jaringan internet (ISP) antara lain, Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup, Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP), Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data, Izin Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Provider/”NAP”), Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing JCSAT – 4B, Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing MEASAT – 3B dan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Untuk Menggunakan Satelit Asing Chinasat 10.

Bagi perusahaan jaringan internet (ISP) izin jaringan yang harus dimiliki yaitu:

  1. Jartaplok CS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched
  2. Jartaplok PS – Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched
  3. Jartaptup – Jaringan Tetap Tertutup
  4. Jartap SLJJ Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh
  5. Jartap SLI – Jaringan Tetap Sambungan Langsung Internasional

Terkait izin jaringan, perusahaan jaringan internet (ISP) juga harus memiliki legalitas infrastuktur jaringan yang dimiliki, yang terdiri dari:

  1. Data Tiang
  2. Data Titik Akses (ODP,JB, atau Fixing Slack)
  3. Data Jalur Kabel
  4. Data Izin Wilayah (Izin Desa, RT/RW dan dinas terkait)

Perusahaan jaringan internet (ISP) yang melayani pelanggan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, khususnya di Lebak Selatan bekerjasama dengan pengusaha setempat dalam skema kemitraan atau reseller antara lain PT. Telkom Indonesia Tbk dengan produk andalannya Indihome, PT. Bantani Media Utama, PT. Awinet Global Mandiri, PT. Indonesia Comnets Plus (Icon+) yang merupakan anak perusahaan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan produk andalannya Iconnet.

Faktanya, di Lebak Selatan, meliputi Kecamatan Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng para pengusaha lokal penyedia layanan internet yang menjadi mitra atau reseller ISP, semisal Devi Cell, Srikandi Net, Ruyuk Network, Fitri Network, Zahra Net, Jamar dan lainnya diduga masih ada beberapa dari mereka yang melakukan layanan penyedia internet secara ilegal.

Praktek yang dilakukan antara lain menjual kembali/ reseller produk layanan ISP yang seharusnya untuk dipergunakan sendiri dan jelas tertera dalam syarat dan ketentuan dari ISP bahwa produk tersebut tidak untuk diperjual belikan. Mereka menjualnya dengan mencetak voucher dalam berbagai nominal.

Praktek yang diduga ilegal lainnya adalah penggunaan tiang-tiang milik PLN untuk memasang kabel Fiber Optik untuk distribusi layanan internet ke pelanggan tanpa ijin atau kerjasama dengan Icon+.

Hal yang disinyalir ilegal ini tentu sangat merugikan berbagai pihak, negara dirugikan dengan tidak adanya pemasukan retribusi atau pajak, ISP dirugikan, sesama pengusaha lokal penyedia layanan internet yang legalitasnya lengkap dirugikan dengan adanya persaingan yang tidak sehat karena biaya yang dikeluarkan lebih tinggi untuk memenuhi legalitas penyedia layanan internet, sementara yang ilegal jelas biayanya jauh lebih murah. Sebagai contoh, salah satu pengusaha penyedia internet di wilayah Panggarangan yang menjadi mitra PT. Bantani Media Utama, untuk membayar biaya sewa penggunaan tiang PLN kepada Icon+ harus mengeluarkan uang sebesar dua puluh enam juta rupiah per bulan.

Dari fakta tersebut, diharapkan para pihak terkait yang berwenang antara lain, Diskominfo Lebak, DPMPTSP Lebak, Cyber Crime Polda Banten dan otoritas lainnya untuk lebih pro aktif melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.