LEBAK,Revoluainews.com – Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) melayangkan surat pengaduan ke Satpol PP Kabupaten Lebak, berkaitan dengan berdirinya batching plant mini untuk supplier pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay, pada Kamis 05 September 2024.
AMBAS memandang, bahwa keberadaan batching plant mini untuk supplier proyek strategis daerah di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, tersebut diduga telah mengenyampingkan regulasi yang ada.
Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka meminta agar Satpol PP dapat meninjau langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan batching plant.
Karena menurut Haes, perusahaan yang memproduksi pengolahan beton tersebut diduga melanggar peraturan.
“Kami minta Satpol PP Lebak meninju langsung ke lokasi batching plant mini, karena kegiatan mereka diduga melanggar regulasi,” ucap Haes, usai menyerahkan surat ke Satpol PP Kabupaten Lebak.
Sejumlah dugaan kuat AMBAS bahwa aktivitas produksi batching plant yang diketahui milik PT Karya Sejati Redimix itu salah satunya tidak mengurus izin SIPA.
“Mekipun perusahaan tersebut izinnya pendiriannya bersifat temporer, tapi mereka menjual barang ke proyek pemerintah, jangan main-main lah, kami minta Satpol PP sebagai penegak Perda di Lebak bisa tegas kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan di Lebak,” ujar Haes.
Lebih lanjut, Haes juga mengatakan, proyek pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay yang diketahui milik DPUPR Provinsi Banten tersebut menyerap biaya senilai Rp87 miliar lebih.
Dirinya sangat menyangkan, pemerintah Provinsi Banten tidak selektif dalam menunjuk perusahaan pelaksana pekerjaan.
Salah satunya adalah, dengan tidak menyoal batching plant yang tidak jelas dokumennya sebagian dukungan beton pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay.
Rrporter: Apih