JAKARTA, Revolusinews.com – Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang diduga dilakukan oleh seorang wanita inisial RDA anak dari almarhum penyanyi dangdut ternama.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan Kanit Reskrim AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut tiga orang ditangkap, satu perempuan inisial RDA dan dua orang laki-laki yang berstatus sebagai penadah.
“RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian motor. Dia anak almarhum penyanyi dangdut,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskannya, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan berpura-pura meminjam motor korban dan ingin pergi ke suatu tempat. Setelahnya, motor korban ternyata tidak kembali alias dibawa kabur.
Menurut Yonky, pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu.
Adapun pelaku sendiri diduga sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.
“Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya, sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar pemilik motor telah jadi korban penipuan,” paparnya.
Yonky menjelaskan, RDA diduga nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil intrograsi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ditangkap, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada pelaku, hasilnya RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” beber Yonky.
Adapun satu unit motor hasil kejahatan dijual pelaku dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga ditangkap.
Menurut pengakuan, pelaku sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan semuanya sama.
“Pelaku kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP,” tutup Kapolsek.








