APH Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP

oleh -213 Dilihat
oleh
img 20250212 wa0015

JAKARTA, Revolusinews.com – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) menggelar diskusi hukum menyoroti polemik tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum yang dapat muncul akibat penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Diskusi ini menghadirkan Matdiyanto sebagai pembicara utama dan dipandu oleh Suharna selaku moderator pada Rabu (12/2/2025).

Dalam pemaparannya, Matdiyanto mengatakan, bahwa asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan besar kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana, masih menyisakan banyak perdebatan hukum. 

“Jika tidak diatur dengan jelas dalam RUU KUHAP, penerapan asas Dominus Litis berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara penegak hukum, yang pada akhirnya bisa melemahkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujar Matdiyanto. 

Ia juga menyoroti kemungkinan terjadinya ketidakpastian hukum jika kewenangan jaksa dalam menentukan kelanjutan perkara tidak dibatasi dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. 

Diskusi ini menjadi ajang bagi para peserta, yang terdiri dari akademisi, mahasiswa hukum, serta praktisi, untuk menyampaikan pandangan dan analisisnya terkait dampak penerapan asas Dominus Litis.

Berbagai perspektif diangkat guna mencari solusi agar kebijakan hukum yang dibuat tidak justru menimbulkan permasalahan baru di masa depan.