Asyik Main HP di Motor Dijambret, Korban Remaja Tabrak Pelaku

oleh -5692 Dilihat
oleh
jambret hp revolusinews

JAKARTA, Revolusinews.com Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku jambret terhadap seorang remaja inisial FAS yang sedang main handphone (HP) saat duduk di atas sepeda motor pada 3 Oktober 2022 sekira pukul 21.50 WIB.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, saat itu korban sedang mainan handphone nongkrong di atas sepeda motor miliknya di depan Wang Plaza Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kemudian 2 orang pelaku saat itu melihat korban sedang asyik main handphone timbul niat jahat untuk mengambil handphone milik korban.

“Kedua pelaku berinisial HP dan HH yang melihat kesempatan tersebut kemudian berniat jahat untuk menyusun rencana melakukan aksi penjambretan. Saat itu menyetir sepeda motor menyampaikan kepada pelaku HP yang diboncengi,” kata Slamet.

“Bagus Gak HP nya” dan pelaku HP  menjawab “Baguslah” kemudian pelaku HH berkata “ lu apa gua RUN (panggilan KIRUN kepada pelaku HP Lu aja ya” dan pelaku HP menjawab “terserah” ujar Slamet menirukan ucapan pelaku

Setelah ke 2 orang pelaku bersepakat kemudian
ke 2 orang pelaku memutar balik sepeda motornya dan kembali ke TKP dan saat melintas persis di depan korban pelaku HP merampas handphone dari tangan korban.

Setelah mendapatkan barang incaran, kemudian pelaku langsung melarikan diri. Namun sontak barangnya berupa HP diambil oleh pelaku lalu korban berusaha melakukan pengejaran

Korban setelah melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motornya sejauh 5 km, korban berhasil menabrakan sepeda motor miliknya ke kendaraan pelaku. Korban dan pelaku terjatuh, lalu berteriak jambret jambret, seketika teriakan tersebut mengundang masyarakat sekitar

Beruntung berkat kesigapan anggota buser dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rizky Ari Budianto sedang observasi kewilayahan, kedua pelaku berhasil segera diselamatkan dari amukan massa

“Pelaku berikut barang bukti handphone merk Iphone 11 promax warna dark grey milik korban segera diamankan ke Polsek Kebon Jeruk,” kata Slamet.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dan Pasal 365 Kuhpidana,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.