Atensi Kapolri, Polisi Ungkap 28 Kasus Perjudian di Bengkulu

perjudian polda bengkulu revolusinews

BENGKULU, REVOLUSINEWS.COM – Subdit III Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Polda Bengkulu berhasil membongkar sebanyak 28 kasus perjudian berbagai jenis selama kurun waktu 8 bulan terhitung bulan Januari s/d Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H. didampingi Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.I.K., M.Si dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P Birana S.I.K., M.H. mengatakan, penindakan kejahatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polda Bengkulu dan Polres jajaran Polda Bengkulu secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresakan masyarakat.

“Hasil ungkap kurun waktu 8 bulan terhitung sejak Januari 2022 hingga Agustus 2022 dengan total ada 28 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu,” ujar Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H., Senin, (29/08/202).

Lebih lanjut, Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan sebanyak 89 pelaku pemain judi baik dari kasus judi konvensional maupun judi online.

Lanjutnya, hal ini merupakan bentuk komitmennya dalam memberantas segala macam kasus yang menjadi keresahan masyarakat.

“Pemberantasan kasus judi ini pun merupakan atensi dari Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si untuk segera memberantas peredaran judi di wilayah masing-masing,” ungkap Kombes Sudarno.

Dirinya pun menegaskan, terhadap kasus perjudian ini tidak ada toleransi, siapa saja akan dilakukan proses hukum. Selain itu, kegiatan pemberantasan judi ini pun akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Jangan ragu-ragu melaporkan kepada kami jika ada yang melihat kasus perjudian segera laporkan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.