CILACAP, Revolusinews.com – Guna menjamin kepastian hukum hak atas kepemilikan tanah, Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap menyerahkan sertifikat hak atas tanah program lintas sektor perikanan kepada warga nelayan, baik tangkap maupun nelayan pembudidaya ikan di Kabupaten Cilacap.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah sejumlah 240 bidang dilaksanakan di Pendopo Wijaya Sakti Kabupaten Cilacap, Rabu (7/6/2023).
Program lintas sektor ini merupakan kerjasama ATR/BPN dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Diketahui dari 2 Desa dan 2 Kelurahan yang menerima sertifikat program lintas sektor kelautan dan perikanan diantaranya Desa Mrenek sejumlah 49 bidang, Desa Jenang 57 bidang, Kelurahan Tegal Kamulyan 64 bidang, dan warga Kelurahan Kutawaru sebanyak 70 bidang.
Sebelumnya sertifikat program lintas sektor sudah dilakukan kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk program sertifikat lintas sektor UMKM diserahkan warga di dua Desa diantaranya Desa Margasari, Kecamatan Sidareja 21 bidang, dan Desa Pegadingan, kecamatan Cipari 50 bidang.
Disamping itu, BPN juga menyerahkan sertifikat hak atas tanah aset-aset Pemkab Cilacap sejumlah 625 bidang, yang tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Cilacap. Sertifikat diterima oleh PJ.Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar.
Ditemui usai penyerahan sertifikat, Kepala ATR/BPN, Karsono melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Cilacap, Sagimin menjelaskan bahwa, “acara penyerahan sertifikat hak atas tanah merupakan program lintas sektor kerjasama dengan kementerian perikanan dan kementerian koperasi.
“Penyerahan sertifikat oleh Bu Pj Bupati. Ini kan program kemitraan di sektor perikanan,” ujarnya Karsono
Lebih lanjut Sagimin, menjelaskan penyerahan sertifikat ini bekerjasama dengan kementerian perikanan. Sebelumnya kami telah menyerahkan sertifikat lintas sektor untuk pelaku UMKM di Desa Margasari dan Pegadingan.
“Sertifikat untuk pelaku UMKM, BPN berkerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM,” jelasnya.
Sagimin mengklaim sertifikat program lintas sektor baik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Koperasi dan UMKM berjalan dengan lancar.
“Program sesuai target bahkan penyelesaiannya lebih cepat. Semua berkat kerjasama dari pihak yang terkait untuk saling mendukung suksesnya program ini seperti yang diungkapkan Bu Pj.Bupati. Sudah tuntas,” tuturnya.
Sagimin juga menjelaskan bahwa alur l untuk pensertifikatan program lintas sektor berbeda dengan alur sertifikat yang lain.
“Kalau sertifikat yang lain. Masyarakat datang sendiri ke kantor BPN. Kalau yang ini diawali dengan pengajuan daftar nominatif peserta mulai dinas mana yang mengajukan,” ungkapnya
Sagimin mencontohkan misalnya yang menyangkut UMKM diajukan dulu ke BPN oleh Dinas Koperasi dan UMKM.
“Ini loh, siapa saja yang nanti kita verifikasi dan validasi. Kita cocokan sudah sertifikat apa belum. Dinas perikanan juga sama alurnya,” terangnya
Dengan penyerahan sertifikat program lintas sektor, Sagimin berharap bisa memberikan rasa aman hak kepastian hukum atas tanah dan memiliki nilai ekonomi.
“Sertifikat itu bisa dimanfaatkan untuk menunjang pemberdayaan. Apakah itu untuk menunjang modal usaha dan lainnya setelah terbit sertifikatnya,” tandasnya.






