Audiensi LSM KOBRA Banten Bersama Komisi I DPRD Kabupaten Serang Berakhir Ricuh

oleh -103 Dilihat

SERANG,Revolusinews.com – Adanya dugaan tidak memiliki ijin dan tidak sesuai standar operasional peternakan hingga di luar zonasi peternakan yang sudah di tentukan oleh pemerintah kabupaten Serang, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Banten (LSM-KOBRA) melaksanakan audiensi bersama komisi I DPRD Kabupaten Serang dan para OPD terkait dan tiga perusahaan peternakan, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Serang berakhir Ricuh, Selasa (18/03/2025).

Membahas tentang keberadaan peternakan yang berlokasi berdekatan dengan pemukiman warga serta limbah kotoran ternak hingga kesejahteraan para pekerja menjadi prioritas dalam ruang pembahasan tersebut. Dari berbagai pertanyaan mendapatkan bantahan serta perlawanan dari pihak para pengusaha, padahal ijin pendirian perusahaan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah saat ini.

Dalam audiensi tersebut tidak menemukan hasil yang disepakati dan diterima oleh pihak perusahaan, sehingga Komisi I DPRD Kabupaten Serang akan melakukan sidak ke perusahaan peternakan tersebut, guna memastikan kebenaran atas dugaan dari pihak LSM Kobra Banten untuk mengambil kesimpulan tindakan seperti apa yang akan diberikan ke pada tiga perusahaan tersebut.

Tapi sangat di sayangkan, disaat dilaksanakannya audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Serang bersama perwakilan dari tiga perusahaan peternakan ayam yang berada di wilayah Kabupaten Serang di akhir acara ada statement dari salah satu perwakilan dari perusahaan PT Karya Abadi yang berlokasi di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal memicu amarah dari rekan rekan Lembaga, yang mengucapkan hal yang tidak patut di utarakan.

Dengan adanya insiden tersebut, berdasarkan Perda Kabupaten Serang, menurut Ketua LSM KOBRA bahwa perusahaan PT Karya Abadi harus segera di tutup, karena sudah tidak memenuhi syarat.

screenshot 20250319 195357 whatsapp

“Dengan mengatakan Gaji Rp. 800.000,-per bulan wajar sesuai SDM dan orang kampung, sama saja dengan merendahkan martabat orang kampung, dan saya termasuk orang kampung, tapi kami masih punya etika, dan jelas perusahaan tidak mengikuti standar gaji yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten Serang, dan kami meminta kepada pemerintah Kabupaten Serang agar segera menutup segala aktifitas perusahaan tersebut,” tegas Sidik.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang H Dahyani melalui Riky selaku anggota sekaligus yang memimpin jalannya audiensi menyampaikan bahwa dari hasil audiensi bersama rekan-rekan Lembaga dan beberapa perwakilan dari perusahaan menyimpulkan ada beberapa poin yang menjadi catatan.

“Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi dari temen temen lembaga Kobra Banten atas aduannya ke kami, ada beberapa poin yang menjadi catatan diantaranya pencemaran lingkungan dengan membuangan limbah sembarangan, kebersihan dan ijin yang belum terpenuhi, dan sesuai kesepakatan untuk memastikan kebenarannya kami akan turun ke lokasi melakukan sidak ke perusahaan tersebut,” ucap Riky.

Dikatakan Riky, pihaknya akan turun ke lokasi, dan jika terbukti sesuai apa yang di laporkan oleh temen-temen lembaga maka pihaknya dari Komisi I DPRD Kabupaten Serang akan memberikan konsekuensi dan tindakan.

“Jika terbukti aduan dari temen temen lembaga dan kerugian diakibatkan oleh perusahaan,kami dari unsur DPRD Kabupaten Serang akan memberikan konsekuensi dan tindakan-tindakan,” pungkasnya.

Reporter: Wahyu