CILACAP, Revolusinews.com – Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap S (25) pelaku pengedar obat keras dan mengamankan 958 butir obat dari berbagai jenis sebagai barang bukti (BB) pada Sabtu (15/3/2025).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam, sebelum akhirnya pelaku berinisial S dapat dibekuk secara tangkap tangan.
“Pelaku ditangkap di sebuah warung di Jalan Raya Padangjaya, Desa Cilopadang, Kecamatan Majenang pukul 17.00 WIB,” ucapnya, Rabu (19/3/2025).
“Saat penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat yang disembunyikan di pakaian, tempat tinggal dan warung tempat pelaku beroperasi,” sambung Galih.
Adapun barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil disita yakni jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, DMP Nova, MF, dan Yerindo. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 351 ribu, tas selempang hitam, gunting, plastik klip, dan 1 unit HP merek Realme warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang terlarang dari seseorang berinisial M.
“Kemudian terjadilah kesepakatan dengan pemasok berinisial M untuk menjual obat-obatan terlarang ini di wilayah Kabupaten Cilacap,” ungkap Ipda Galih Soecahyo.
Dari hasil bisnis haram pelaku mengaku diberi imbalan Rp 50 ribu per hari serta gaji bulanan Rp 1 juta untuk mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama yang disebut oleh pelaku dan kami sedang memburu nama tersebut yang diungkap oleh pelaku,” tutup Kasi Humas Polresta Cilacap.