Polres Mimika Musnahkan Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah

oleh -9 Dilihat
oleh
img 20260604 wa0060 11zon

MIMIKA, RevolusiNews.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Distrik Mimika Baru pada Bulan Mei lalu.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu- sabu seberat 296,1838 gram ini, dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman di Mapolres Mimika pada Kamis (4/6/2026).

Kapolres menguraikan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu itu, dititipkan oleh seseorang berinisial MD alias G yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mimika, kepada tersangka NN alias V di Jalan Perintis, Gang Panimbar  pada 20 Mei 2026.

“Yang kami amankan yaitu barang bukti 36 paket plastik klip bening kecil, yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian 243 paket plastik klip bening kecil, yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 paket plastik bening sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKBP Billy.

Lebih lanjut Kapolres membeberkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka NN alias V yang disisihkan untuk penimbangan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura, yaitu 1,0340 gram untuk ujl Laboratoris. Kemudian 1,0857 gram untuk pembuktian di Pengadilan, dan  dimusnahkan adalah  296,1838 gram.

“Untuk DPO, kami masih dalami. Kami tetap kejar,” tegasnya

Kapolres mengatakan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka NN alias V bila terjual, maka bisa menghasilkan ratusan juta rupiah.

“Bila terjual barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu itu, menghasilkan uang sekitar Rp.900 juta,” papar AKBP Billy.

Atas perbuatannya, tersangka NN alis V dijerat pidana Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 138 Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu itu sendiri dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang berisikan air mendidih, kemudian di buang ke dalam parit.