CILACAP, Revolusinews.com – Warga Kecamatan Gandrungmangu melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait program Haji Furoda atau visa mujamalah tahun 2026 ke Polresta Cilacap.
Korban berinisial AF mengaku, telah menyetorkan dana sekitar Rp 1,25 miliar untuk memberangkatkan lima anggota keluarganya ke Tanah Suci.
Namun hingga kini, keberangkatan yang dijanjikan belum terlaksana dan dana yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.
Kuasa hukum korban, Edi Sarwono mengatakan, kliennya mulai mengikuti program tersebut pada akhir tahun 2025 setelah mendapat penawaran Haji Furoda yang disebut dikelola oleh PT Zadul Maad Mandiri (ZAM Tour).
“Dalam penawaran itu, calon jamaah dijanjikan visa akan terbit pada Februari 2026. Selain itu, korban juga mendapat informasi bahwa dana akan dikembalikan apabila visa tidak terbit,” katanya, Rabu (3/6/2026).
Korban kemudian melakukan sejumlah pembayaran secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Total dana yang telah disetorkan mencapai sekitar Rp 1,25 miliar untuk lima calon jamaah.
Menurut Edi, kliennya beberapa kali diminta melakukan pembayaran dengan alasan proses penerbitan visa sedang berjalan. Namun hingga mendekati jadwal keberangkatan, visa yang dijanjikan tidak kunjung terbit.
“Klien kami sudah menyetorkan dana dalam jumlah besar karena percaya dengan informasi yang disampaikan. Namun sampai sekarang belum ada kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana,” katanya.
Dalam laporannya, korban melaporkan dua orang yang diduga terlibat dalam penawaran program tersebut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian
Sementara itu Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Socahyo membenarkan adanya laporan dugaan penipuan terkait program Haji Furoda yang dilaporkan oleh warga Kecamatan Gandrungmangu.






