Desa Asemdoyong Sewakan Tanah Negara, Kaur: Betul Terima Uang Sewa

oleh -405 Dilihat
img 20260529 wa0006
Foto ilustrasi: Pakar Hukum dan Perangkat Desa Sekdes Muklis dan Kusmanto Bendahara Desa Asemdoyong (23/5/2026). (Rae Markus RNews)

PEMALANG, Revolusinews.com – Dugaan praktik penyewaan tanah negara oleh Perangkat Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, mulai menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan warga terkait pembayaran uang sewa lahan yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun kepada pihak desa.

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Imam Subiyanto, SH., MH., CPM., menilai apabila tanah tersebut masih berstatus Tanah Negara (TN) dan belum memiliki dasar legalitas pengelolaan oleh pemerintah desa, maka penarikan uang sewa kepada masyarakat dapat masuk kategori pungutan liar (pungli). Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).

Menurut Imam Subiyanto, pemerintah desa tidak dapat secara sepihak menyewakan tanah negara tanpa adanya hak pengelolaan resmi, hak pakai, ataupun dasar hukum lain yang sah dari pemerintah. Ia menegaskan, apabila terdapat penarikan uang dari masyarakat tanpa landasan aturan yang jelas, maka berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur keuntungan pribadi maupun kerugian negara.

Berdasarkan penelusuran tim media di Desa Asemdoyong, diketahui pada tahun 1998 Pemerintah Kabupaten Pemalang pernah membangun rumah sederhana untuk nelayan yang tergabung dalam organisasi AMPI di kawasan sebelah barat lapangan desa. Namun dalam perkembangan berikutnya, disebut masih terdapat dua kapling tanah yang hingga kini belum memiliki status kepemilikan yang jelas.

Warga sekitar menyebut dua kapling tersebut selama beberapa tahun terakhir diduga dikuasai pihak desa dan disewakan kepada warga untuk aktivitas usaha. Salah satu penyewa bernama Mimin mengaku telah menyewa lahan kosong tersebut sekitar empat tahun dengan tarif Rp100 ribu per meter per tahun, dengan total pembayaran mencapai Rp4,6 juta setiap tahunnya.

Hal serupa juga diakui Imamudin yang menggunakan lahan tersebut untuk usaha bengkel motor. Ia menyebut menyewa tanah seluas sekitar 65 meter dengan tarif yang sama, sehingga total pembayaran yang dikeluarkan mencapai Rp6,5 juta per tahun kepada pihak desa. Pengakuan kedua penyewa itu diperoleh tim media saat mendatangi lokasi pada Sabtu (23/5/2026).

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Asemdoyong, Kusmanto membenarkan adanya penerimaan uang sewa sebagaimana tercantum dalam kuitansi pembayaran. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah hasil penyewaan tersebut telah masuk ke kas desa dan tercatat dalam administrasi keuangan resmi pemerintah desa. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana sewa lahan tersebut.

Di sisi lain, Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa Asemdoyong, Edi, mengaku belum memahami secara rinci persoalan tersebut karena baru menjabat sekitar empat bulan terakhir. Saat dikonfirmasi, ia meminta agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan kepada Sekretaris Desa dan bagian keuangan desa. Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekdes maupun bendahara desa belum memberikan penjelasan resmi terkait status tanah maupun mekanisme pengelolaan uang sewa yang dipersoalkan warga.

No More Posts Available.

No more pages to load.