Badri Beradu Keyakinan Dengan DPUPR Lebak Tentang RAB Alun-Alun Rangkasbitung Yang Dikecualikan

oleh -176 Dilihat
img 20260221 wa0001

LEBAK,Revolusinews.com – Sengketa pemberitaan miring tentang hasil pembangunan Alun-alun Rangkasbitung Tahun 2025 yang menelan APBD Lebak sebesar Rp 4.915.438.000.00 yang terbilang fantastis, menempuh babak baru, Jum’at (20/02/2026).

Kecurigaan Badri warga Kampung Umbulan, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak-Banten memandang hasil pekerjaan yang diresmikan langsung oleh Bupati Lebak ( Hasbi Jayabaya) tersebut yang sesuai dengan anggaran yang terbilang fantastis.

Setelah berproses dari permohonan informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh warga Kabupaten Lebak bernama Badri dengan surat jawaban dikecualikan karena dilindungi Undang-Undang Hak Cipta, merasa tidak puas, Badri mengajukan keberatan ke atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID), namun dijawab dengan alasan yang sama. Didampingi Devisi Advokasi Bintang Indonesia akhirnya Badri mendaftarkan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Banten, Jum’at (20/03/2026).

Hudaya, Kepala Devisi Advokasi Bintang Indonesia meyakini apa yang diperjuangkan Badri normatif, RAB bukanlah klasifikasi informasi yang dikecualikan terlebih dengan alasan dilindungi Undang undang hak cipta. Hudaya memandang bahwa pihak DPUPR harus mendapatkan pendidikan yang konfrehensif tentang Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

img 20260221 wa0002

“Kita yakin apa yang di mohonkan Badri Normatif, RAB yang di mohonkan dan lalu dijawab dokumen tersebut dikecualikan karena Dokumen tersebut dilindungi Undang undang hak cipta itu menggelitik. Kita lihat nanti di Majlis Persidangan sekalian pembelajaran gratis buat DPUPR Lebak tentang Undang undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

Hudaya juga berharap prestasi Komisi Informasi Banten bisa Fight seperti Komisi Informasi Hawa Tengah, Komisi Informasi DKI Jakarta dan Komisi Informasi Pusat yang lagi harum dan on the track.

“Saatnya Komisi Informasi Banten mencontoh nilai positif dari Komisi Informasi Jawa Tengah , DKI Jakarta dan Komisi Informasi Pusat, Profesional dan terbaik dalam menangani dan memutuskan sengketa,” pungkasnya.

Reporter: Wahyu Ceko