Bau Busuk Menyengat, Dari Pembuangan Limbah Perusahaan Ternak Ayam, Diduga Pihak Desa Tutup Mata

oleh -128 Dilihat
img 20250129 wa0058

SERANG,Revolusinews.com – Diduga kuat sebuah perusahaan ternak ayam yang berlokasi di Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang bekerjasama dengan oknum Perangkat Desa membuang limbah kotoran ayam sembarangan, Rabu (29/01/2025).

Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa dirinya beserta warga yang lain merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aroma bau, serta banyaknya lalat ke rumah warga yang berasal dari limbah tersebut. Limbah tersebut menurutnya berasal dari Ternak ayam yang berada di Desa Mander dan pengelolanya adalah oknum Staf Desa berinisial (S).

Saat dikonfirmasi awak media (S) mengatakan bahwa benar kotoran tersebut dari ternak setempat, dan lokasi pembuangan limbah tersebut milik Kepala Desa. Dirinya juga berkilah bahwa limbah tersebut dikelola oleh LPM Desa Mander, dan dirinya juga meng Klaim bahwa pembuangan limbah kotoran ayam tersebut memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Limbah ini dikelola oleh LPM Desa Mander, dari pada nganggur, jadi ada kerjaan buat warga, dan lokasi pembuangannya punya pak lurah. Untuk ijin pembuangan limbah perusahaan tidak ada tapi dari Dinas Lingkungan Hidup ada,” ucapnya.

Sementara itu, Iman Saiman selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang saat dikonfirmasi dirinya menegaskan bahwa DLH Kabupaten Serang tidak pernah memberi dan mengeluarkan ijin untuk pembuangan limbah tersebut.

“Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah mengeluarkan ijin untuk pembuangan limbah kotoran ayam tersebut, adapun, Dinas hanya mendukung ketika memang pembuangan tersebut memenuhi persyaratan. Dan perlu diketahui juga bahwa ada beberapa pengaduan yang sedang ditindak lanjuti, karna memang anggota bidang pengaduan terbatas maka dari itu penanganan nya agak lambat, tapi biarpun lambat akan kita sidak,” paparnya.

Ditempat terpisah, M. Sidik selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( LSM-KOBRA) mengecam keras dengan adanya kegiatan pembuangan limbah tersebut, menurutnya ini perbuatan melawan hukum.

“Membuang limbah ternak ayam sembarangan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat mencemari lingkungan. Pelaku pembuangan limbah ternak ayam sembarangan dapat diancam pidana,” ungkap Sidik.

Dikatakan Sidik, dampak dari pembuangan limbah ternak ayam sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, mengganggu kesehatan, meresahkan warga dan pengendara yang lewat. Jadi, pihak perusahaan dan oknum Staf Desa harus mengutamakan kesehatan warga, warga jangan di suguhkan bau busuk menyengat.

“Saya Sudah membuat laporan, dan berharap pemerintah dapat mengambil tindakan untuk menindak pelaku pembuangan limbah ternak ayam sembarangan, bila perlu cabut izin peternak ayam tersebut, dan tindak tegas oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui bahwa dalam izin usaha peternakan hewan sudah jelas, dilarang membuang limbah di tempat sembarang. Diperlukan pengelolaan yang baik agar tidak mengganggu masyarakat dengan aroma tidak sedap yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja Pasal 104 Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal (60) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara, dan denda paling banyak 3 (tiga) miliar.

Reporter: Wahyu