Mangkir Dari Panggilan, Akhirnya Kadis DLH Kab. Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -647 Dilihat
img 20250714 192805

SUKABUMI. Revolusinews.com – ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir mendekati Rp900 juta.

Tersangka baru yang kami tetapkan hari ini adalah MR. P, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana. Senin, (14/07/2025).

‎Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret Kabid dan Bendahara Pengeluaran DLH,” ujar Agus

“MR. P, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah tahun anggaran 2024.

“Dalam kasus ini, MR. P diduga kuat berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pengawas pelaksanaan anggaran, penetapan tersangka dilakukan setelah MR. P beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit,” beber Agus

‎Tersangka sebelumnya sudah dipanggil tiga kali, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Setelah kita cek kesehatannya melalui RSUD Sekarwangi, hasilnya sehat,” tegasnya.

‎Pemeriksaan terhadap tersangka MR. P berlangsung selama kurang lebih lima jam. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rutan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” pungkas Agus

Yang bersangkutan selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada tahun 2024 kami sangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” imbuhnya

‎Agus juga menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan hingga kini MR. P masih bersikap kooperatif.

Kejari Sukabumi masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Untuk tersangka yang lain, kita tunggu saja hasil pengembangan lebih lanjut,” tutup Agus

No More Posts Available.

No more pages to load.