LEBAK, Revolusinews.com – Proyek Pembangunan jalan beton pada ruas jalan Tirtayasa pasar kota Rangkasbitung yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak melalui rekanan CV Anjani dengan nilai kontrak Rp 655.235.000,- kini menuai beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat dan para aktivis di kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Jum’at,(20/01/2023).
Pasalnya, proyek peningkatan jalan yang menggunakan dana yang bersumber dari APBD kabupten Lebak tahun 2022 tersebut kembali mengalami kerusakan, meski baru beberapa bulan saja dikerjakan.

Mereka mengaku kecewa dengan Dinas PUPR Lebak yang dianggap lengah dan tidak profesional dalam melakukan fungsi pengawasan pada pelaksanaan proyek jalan tersebut.
“Aneh, baru selesai sekitar satu bulan saja dikerjakan, ko permukaannya sudah mulai terkelupas dan bahkan ada yang retak-retak segala, padahal anggarannya kan cukup lumayan,, ,” ungkap salah satu pedagang pasar malam pada ruas jalan tersebut yang enggan menyebutkan namanya. Jumat, (20/1/2023).
Menurutnya, pada ruas jalan pasar ini (Tirtayasa_red) sebetulnya cukup dilakukan penambalan saja dengan hotmix, beres. Kenapa harus dipaksakan di cor beton segala kalau akhirnya justeru berpotensi lebih buruk dari sebelumnya, katanya.
Sementara, sebut saja Delan, sebagai salah satu pemilik kios di pasar Rangkasbitung, kepada Rnews.com mengatakan,”
“Saya heran pak (menyebut wartawan_red), emang kalau proyek begini yang ngawasinnya siapa,” tanyanya heran.
Sebab katanya, kalau memang diawasi betul-betul mah, gak mungkin bisa seperti ini.
Sayangnya, sampai dengan berita ini di publish, Hamdan, selaku Kabid pembangunan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak yang dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini, belum dapat bisa dihubungi.
Namun, awak media Rnews.com masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. (N@nk).






