Berawal Chattingan, Seorang Gadis Terperangkap Pria Hingga Hamil 3 Bulan

oleh -1691 Dilihat
oleh
revolusi news revolusinews

JAKARTA, Revolusinews.comSeorang Pria berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai sopir Odong-odong diduga menyetubuhi gadis remaja hingga hamil 3 bulan di sebuah rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman mengatakan, terduga pelaku RIS (42) ini berprofesi sebagai seorang sopir Odong-odong yang sudah 3 kali gagal dalam urusan rumah tangga (pernikahan).

“Diduga RIS melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Syafri menjelaskan, korban berkenalan dengan terduga pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan Odong-odong, kemudian terduga pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta nomor hp korban.

Berjalannya waktu antara terduga pelaku dan korban sering kali berkomunikasi melalui hp hingga terduga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang di tempati

Setibanya di rumah kontrakan, terduga pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban. Mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan terduga pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan agar korban tidak berteriak

“Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalideres,” terang Syafri.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan terduga pelaku

“Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan di rumah kontrakannya di daerah Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres,” kata Aep.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda 5 Milyar rupiah,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.