CILACAP, Revolusinews.com – Oknum Kepala Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap berinisial DHU telah menguasai hasil keuntungan usaha desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) ke APBDes T.A 2019 dan T.A 2020.
Kapolres Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam jumpa persnya, Rabu 26 juli 2023 menjelaskan kejadian bermula ketika DHU yang saat itu menjabat Kepala desa Karangpucung menerbitkan Perdes no.4 tahun 2019 tentang pembangunan ruko dimana direncanakan waktu itu dibangun 23 unit, namun faktanya dibangun 24 unit dan juga 7 unit kios. Dari kegiatan pembangunan tidak memiliki IMB/PBG: Persetujuan Bangunan Gedung serta tidak melalui Musrenbangdes.
“Bahwa pembangunan ruko dan kios tersebut dibangun diatas tanah milik desa Karangpucung sehingga seharusnya DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios kepada desa (APBDes) tahun 2019 dan 2020 sesuai Perdes No.4 tahun 2019,” ucap Kapolresta Cilacap.
Dengan dalih desa (Negara) tidak berhak mendapatkan hasil pembangunan ruko dan kios karena pembangunannya sumber dana dari para pemanfaat/penyewa ruko.
“Atas kejadian itu desa/negara dirugikan Rp. 2.467.170.000. Nilai tersebut sesuai hasil perhitungan dari Ahli Auditor Forensik Inspektorat Cilacap,” jelasnya.
Atas perbuatannya DHU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta Denda minimal Rp. 50.000.000 dan maksimal Rp. 1 Miliar rupiah.












