LEBAK,Revolusinews.com – Beredarnya surat somasi/teguran 1 dalm PDF yang dilayangkan oleh tim LAW FIRM NUSAWARNA & PARTNERS kepada 5 (lima) orang pengusaha batu bara, mengundang tanya di kalangan LSM, Ormas dan para awak media, Senin (17/02/2025).
Tim LAW FIRM NUSAWARNA & PATNERS melayangkan surat somasi/teguran 1 kepada beberapa pengusaha batu bara yang melakukan kegiatan di area milik perhutani RPH Panyaungan Timur.
Diantaranya, bunyi isi Surat Somasi/Teguran pada Bab Ill. TEGURAN HUKUM ( SOMASI ) dari tim LAW FIRM NUSAWARNA & PARTNERS antara lain;
- Bahwa kami menunggu itikad baik sdr….( Pengusaha-red ) sesuai jangka waktu sebagaimana tertuang dalam point 10 tersebut diatas guna menyelesaikan permasalahan ini dengan disaksikan pihak kami dan aparat penegak hukum dan atau Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten;
- Membuat Surat Pertanggung jawaban Mutlak baik secara Hukum Perdata maupun Pidana atas Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh saudara yang telah mengakibatkan potensi Kerugian Negara dan kerusakan hutan;
- Dari hal-hal tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati diatas kehormatan hukum kiranya kepada Sdr… ( Pengusaha-red ) untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan menghubungi pihak LAW FIRM NUSAWARNA & PARTNERS melalui Tlp. 0857 9886 8742.
Diketahui bunyi Point 10; ( Untuk itu, kami MENGINGATKAN dan MENEGUR KERAS kepada Sdr…( Pengusaha-red) agar beritikad dalam seketika dan sekaligus UNTUK dapat melakukan kewajiban saudara sebagaimana yang kami maksud sebagaimana dalam point 9 tersebut diatas kurun waktu 3 x 24 jam (tiga hari) dan atau selambat-lambatnya 7 x 24 jam (satu minggu) terhitung sejak tertanggal Surat Somasi/Peringatan ini dikeluarkan.
Dalam hal ini yang menarik perhatian dan mengundang tanya banyak pihak adalah, siapa atau pihak mana yang merasa dirugikan dan meminta pendampingan hukum dari tim LAW FIRM NUSAWARNA & PATNER. Dan apakah tim LAW FIRM NUSAWARNA & PARTNERS ini memiliki kewenangan atau kapasitas untuk meminta pertanggungjawaban atau mengaudit para penambang batu bara tanpa izin di area Perhutani RPH Panyaungan Timur ini.
Sementara, dalam surat tersebut dikatakan bahwa tim LAW FIRM NUSAWARNA & PARTNERS bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dari Sdr. Perbu Sukma Alamsyah yang beralamat di Kp. Gempol ll RT/RW. 001/009. Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang dengan jelas sangat jauh dan beda kecamatan dari area perhutani yang dipersoalkan tersebut.
Kalau memang Surat Somasi/Teguran yang dilayangkan tim LAW FIRM NUSAWARNA & PARTNERS ini tindak lanjut dari pemberian kuasa dari Perbu Sukma Alamsyah, lantas apa kerugian secara pribadi yang dialaminya dalam hal ini, dan apa kapasitas Perbu Sukma Alamsyah di Perum Perhutani atau yang berkaitan dengan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin ini. Dan dari informasi yang berhasil dihimpun awak media bahwa Sdr. Perbu Sukma Alamsyah ini adalah keponakan Ena Suharna, S.H.,C.PS., C.NMP., selaku tim LAW FIRM NUSAWARNA & PARTNERS yang melayangkan surat somasi/teguran kepada beberapa pengusaha batu bara tersebut.
Dari keterangan para pengusaha batu bara dikirim surat somasi kepada tim awak media mengatakan, bahwa tim LAW FIRM NUSAWARNA & PATNERS melalui Ena Suharna, meminta para pengusaha yang berjumlah 5 (lima) orang untuk menghadap kepadanya (Ena-red)
Dikatakan kelima pengusaha tersebut, saat ini mereka merasa tertekan, ketakutan dan kebingungan, memikirkan apa yang mesti mereka lakukan, dan meminta tim awak media untuk dapat memfasilitasi mencari solusi dengan pihak Law Firm Nusawarna & Parteners terkait surat somasi tersebut. Pasalnya, S alias R mengaku bahwa dia ditekan oleh Danru (pihak Perhutani-red) untuk menyelesaikan masalah Surat somasi tersebut dengan Ena Suharna.
Untuk mendapat penjelasan terkait adanya surat somasi tersebut, red Rnews menghubungi Ena Suharna lewat sambungan telepon.
Saat dikonfirmasi, Ena diantaranya mengatakan bahwa, tujuan dari surat somasi yang dilayangkan kepada para penambang tersebut adalah untuk meminta tanggapan dan pernyataan mutlak secara tertulis dari mereka terkait penambangan di area perhutani di blok Panyaungan Timur. Dan ini akan kami jadikan pertanyaan kepada pihak Perhutani, karena kenapa ditempat lain terjadi penutupan, sementara disana (di area Perhutani Cihara dan Panjaungan-red) penambangan masih terus berjalan. Kalau buka, buka semua, kalau tutup, tutup semua atau diproses semua, terangnya.
Diketahui, pada hari Senin (17/02/2025) terjadi pertemuan antara pengusaha penambang batu bara tanpa izin di area perhutani ini dengan Ena Suharna, tanpa menghadirkan pihak lain sebagai penengah agar terjadi transparansi dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
S alias R dalam hal ini terlihat tidak konsekwen, dan tidak ada keterbukaan kepada para awak media yang memantau dan mengawal peristiwa ini. Sehingga terkesan R turut bermain dalam kejadian.
Saat Red. RNews mengkonfirmasi S alias R, mengaku bahwa terkait permasalahan surat somasi ini sudah beres katanya. Tapi tidak menjelaskan beresnya seperti apa.
Sementara pada saat S alias R minta bantuan kepada tim awak media mengaku bahwa mereka dimintai uang dengan nilai tinggi, dan meminta bantuan kepada tim awak media mengkomunikasikan kepada Ena Suharna, agar bisa menyelesaikan masalah surat somasi tersebut dengan nilai uang diambang kewajaran sesuai kemampuan mereka (5 pengusaha-red).
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan Pihak Perhutani tidak duduk diam saja. Begitu juga pihak APH segera mendalami kejadian ini. Kalau memang mau ada penegakan hukum, tegakanlah sesuai aturan dan per Undang-undangan yang berlaku, jangan kegiatan penambangan batu bara di area Perhutani ini menjadi bancakan oknum. (red)