Revolusinews.com – Di era digital saat ini kita seolah-olah hidup pada ”era kekuasaan” dan cengkeraman media sosial (Medsos), dimana setiap orang bisa mendadak menjadi pencari berita lantas menyebarkan seolah-olah menjadi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Kita dapat melihat beberapa kondisi antara lain keberadaan media sosial, wartawan dan media online.
1. Keberadaan media sosial
Saat ini semua orang memiliki potensi untuk menjadi “wartawan” dalam arti menyebarkan informasi, karena kemudahan akses teknologi dan platform media sosial yang memungkinkan penyebaran berita secara luas dan cepat.
Dengan mudah setiap orang menulis atau mencari informasi sesuai keinginan lantas menerbitkan di akun media sosial.
Bagi mereka yang punya kemampuan tampil di depan kamera saat ini juga bisa dengan mudah cuap-cuap bagaikan seorang reporter televisi lantas menayangkan di platform berbagi video seperti Youtube, Tiktok, atau Instagram
”Kebebasan” orang memproduksi informasi seperti itu seolah-olah sah-sah saja saat mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik. Ironisnya, informasi-informasi yang diproduksi tanpa mengedepankan kaidah jurnalistik, hampir setiap saat viral dan berseliweran di media sosial.
Namun dengan viralnya informasi secara bebas, banyak kejadian dan tragedi dapat segera ditangani, atau kegiatan yang tidak terekspose atau tidak dapat diberitakan dapat segera diketahui masyarakat luas.
Walaupun informasi yang disampaikan hanya sepenggal kejadian saja, dan dapat dengan mudah diediit baik narasi maupun gambar, masyarakat sudah menikmatinya.
Ada juga yang berkreasi menyalurkan hobby penyebar berita, berupaya untuk berkolaborasi dengan wartawan, sehingga berita bisa ditayangkan secara lengkap
Jadi, meskipun setiap orang bisa menjadi penyebar informasi, masyarakat sebaiknya lebih cerdas dan jeli untuk memilah dan memilih berita yang benar, misalnya setidaknya membandingkan, mengambil, membaca dan memperoleh informasi dari kantor berita (pers) hasil buah karya sang wartawan dan jurnalis.
2. Keberadaan wartawan
Wartawan menjalankan fungsi pers dan tugas jurnalistik diantara legalitasnya yakni namanya tercantum di box redaksi, memilki kartu pers serta surat tugas.
Jabatan di media pers beragam dan bertingkat dari pimpinan perusaan, pimpinan redaksi, dewan redaksi, editor, jurnalis, kepala biro, wartawan juga kontributor. Kontributor adalah wartawan lepas yang namanya biasanya tidak ada di box redaksi namun tugasnya tetap sebagai wartawan meliput, menulis dan mengirim berita dengan tetap menjaga kote etik jurnalistik, tentunya juga tetap memiliki kartu pers.
Profesionalisme wartawan di dalam dunia pers juga di topang dengan berbagai kebijakan diantaranya melalui proses uji kompetensi wartawan (UKW) yang diadakan oleh Dewan Pers, baik jenjang Muda, Madya maupun Utama. Selain itu aturan yang harus ditaati, ada istilah kode etik jurnalistik (KEJ), kode etik dewan pers (KEDP), pedoman pemberitaan ramah anak, disabilitas, kekerasan, terorisme, hak jawab, hak tolak dan masih banyak lagi.
Cara penulisan seorang wartawan juga diatur berbagai pedoman antara laiin harus mengandung unsur 5W1H (what, who, when, where, why, how). Ada juga istilah piramida terbalik yaitu urutan paragraf dari sangat penting sekali, sangat penting, penting, tidak terlalu penting, kurang penting, tidak penting.
3. Keberadaan media online
Dilematis media online yang jumlahnya cukup fantastis, terkadang kelangsungannya tergantung dari pemasangan iklan, berita advertorial dan kepiawaian wartawan sebagai marketing.
Sangat penting Dewan Pers berperan dalam memfasilitasi, verifikasi media, memberikan pendampingan dan mendorong regulasi yang mendukung ekosistem pers yang sehat.
Ayo kita dukung media online agar dapat menjalankan fungsi pers (6 M : mencari, mendapatkan, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan informasi) dan menjalankan tugas jurnalistik sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan lembaga ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.












