SUKABUMI, Revolusinews.com – Beredar di grup media sosial WhatsApp sebuah pesan selebaran pemberitahuan, BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Kesehatan Sosial Cabang Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat No: 698/V-02/0424 yang ditujukan kepada Bapak Bupati Sukabumi pada Senin, (29/04/2024)
Adapun pemberitahuan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati atas dukungan dan kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) yang merupakan salah satu program strategis nasional dengan mendaftar penduduk Kabupaten Sukabumi pada Segmen PBPU/BP Pemda.
Menindaklanjuti surat kami sebelumnya No. 657/V-02/0424 tanggal 22 April 2024 Hal: ketentuan Threshold keaktifan UHC kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Sesuai surat dari Kepala Daerah Kab. Sukabumi No: 440.7/2479/Dinkes/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal:
Komitmen UHC Non Cut Off program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Daerah Kab. Sukabumi bahwa akan dilakukan penambahan peserta BPPU/BP Pemda Kab. Sukabumi sejumlah 83.000 jiwa untuk mencapai persentasi keaktifan 75% pada bulan Mai 2024.
Mengacu pada surat tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diberikan diskresi sehingga previlage UHC Non Cut Off diberikan perpanjangan waktu selama 1 Bulan (April 2024) yang seharusnya bulan Maret 2024 sudah di implementasikan mekanisme UHC Cut Off.
Sampai dengan 26 April 2024 data penambahan sebagai mana poin 1 diatas belum di terima BPJS Kesehatan. Sehingga posisi terakhir prosentase keaktifan peserta masih di angka 71,81% dari jumlah penduduk semester II 2022 atau sebanyak 1.991.606 jiwa.
Berdasarkan hal tersebut, dengan sangat menyesal kami sampaikan bahwa tmt 01 Mai 2024 untuk verivilage UHC Non Cut Off Pemerintah Kab. Sukabumi dinyatakan di cabut.
Dengan dicabutnya perivilage maka akan dilakukan Addendum Nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kantor Cabang Sukabumi tentang penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nasional bagi penduduk Kabupaten Sukabumi dalam rangka Universal Health Coverage No. 400.7.1/29/notkes/XII/2023 dan No. 718/KTR/V-12/1223
Sampai berita ini ditayangkan, sedang dalam proses konfirmasi ke Dinas Kesehatan dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, selanjutnya sudah terkonfirmasi ke Dinas Sosial melalui pesan WhatsApp namun tidak di tanggapi atau belum ada jawaban.






