TANGERANG SELATAN, Revolusinews.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Perigi Baru Polsek Pondok Aren, Aipda Duwi Seswanto bersama Ketua RT setempat merespon laporan untuk mediasi adanya masalah antara warga, pengontrak dan wakil dari pemilik kontrakan di sebuah kontrakan Jalan H. Rasam Mulia Berkat nomor 6 Perigi Baru Pondok Aren Tangerang Selatan pada Kamis (15/8/2024).
Pada kesempatan itu, Aipda Duwi Seswanto, mengucapkan terima kasih ke semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian masalah ini.
“Walaupun kita beda suku beda watak beda adat istiadat dan lain lain, namun kita harus bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah,” kata Aipda Duwi.
Kemudian, perwakilan pemilik kontrakan, Pulan berharap, masyarakat tidak sungkan, ragu atau takut, segera lapor ke kantor polisi terdekat jika terjadi keluhan atau gangguan di masyarakat. Seperti yang dilakukan salah satu warga Perigi Baru ke Polsek Pondok Aren.
“Ini bukti cepat tanggap, bahwa laporan warga langsung direspon dan langsung datang ke TKP untuk dilakukan konfirmasi dan mediasi,” ucap Pulan.
“Sebaiknya sebelum kejadian sudah lapor, jadi sifatnya proteksi/antisipasi lebih dini, dan diharapkan para penyewa kontrakan sebaiknya bisa menjaga tata tertib dan aturan yang sudah terpampang di papan pengumuman, harus bisa menjaga Kamtibmas, jika ada yang salah/melanggar bisa saling mengingatkan, menghargai, sehingga tercipta rukun tetangga bukan ribut tetangga,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RT menyampaikan untuk selanjutnya penerimaan pengontrak agar lebih selektif dan semua pengontrak, baik penghuni lama penghuni baru agar mengirimkan KTP nya langsung ke ketua RT agar terdata.
Pemilik kontrakan yang dikonfirmasi di tempat berbeda menyatakan, bahwa kontrakan ini sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu dan aman tentram saja, dari uang sewa 100.000/bln sekarang masih tetap murah 800.000/bln.
“Umumnya yang mengontrak kelas ekonomi bawah, tujuan kami membantu yang membutuhkan, dan tercantum juga di tata tertib lebih tanggal 5 kalau tidak bayar harus keluar, namun prakteknya sulit, pernah juga terjadi bulan ketiga setelah ditagih ternyata sudah kosong, ungkap pemilik kontrakan,” ucapnya.
“Itulah lika liku pemilik kontrakan, terkadang terpaksa menjadi raja tega, terkadang kucing kucingan dengan pengontrak, itu yang terkadang tidak terantisipasi,” tutupnya.
Sebagai informasi, Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang kerap membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tugasnya.
Peran Bhabinkamtibmas juga cukup vital dalam memberikan layanan atau bantuan kepolisian, terlebih di desa dan kelurahan yang tidak memiliki kantor polisi atau jauh dari kantor polisi.
Sesuai dengan Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015, tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif di desa/kelurahan.