PEMALANG, Revolusinews.com– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang mensosilisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi kepala desa di wilayah Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Kecamatan Taman dan dihadiri oleh seluruh kepala desa di wilayah tersebut, Senin (17/2/2025).
Tujuan utama sosialisasi ini untuk pemahaman bagi PNS agar komprehensif mengenai prosedur pelaporan LHKPN, termasuk batas waktu, format pelaporan, dan mekanisme pengumpulan data. Dengan demikian, diharapkan para kepala desa dapat memahami melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui peraturan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mewajibkan kepala desa untuk melaporkan harta kekayaannya, sebagaimana diterapkan di Kabupaten Pemalang pada tahun 2025.

Menurut Arif, selaku Analis Sumber Daya Manusia di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, menekankan pentingnya ketepatan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para kepala desa. Dirinya mengingatkan bahwa pelaporan harus tepat waktu dan akurat merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan desa.
Karena Pemerintah Kabupaten Pemalang telah mengambil langkah serius dalam menegakkan disiplin terkait pelaporan LHKPN, tambahnya.
Edi, selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Taman, menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa diwilayahnya agar segera dipahami.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan, bahkan hanya satu hari, dapat berakibat pada pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10%, tutupnya Edi dalam paparannya.






