Pelaksanaan Pembangunan Perumahan di Desa Silebu Diduga Belum Kantongi Izin

oleh -15 Dilihat
oleh
img 20260704 wa0030

SERANG, Revolusinews.com – Proyek pembangunan Perumahan Griya Lintang Asri, yang berlokasi di Kampung Kubang Waru RT. 01 RW 01 Desa Silebu Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten menuai kritik karena diduga belum mengantongi izin, Sabtu (04/07/2026).

Salah satu warga setempat sekaligus Ketua RT, Cecep mengatakan, perusahaan tersebut belum menempuh perizinan lingkungan dan legalitas perizinan yang jelas, namun sudah menurunkan alat berat (eksavator) untuk membuka area lahan.

“Izin baru melalui lisan tidak tertulis, namun pihak pengembang sudah beroperasi dengan menurunkan alat berat, kami merasa terganggu dengan adanya kegiatan tersebut,” ungkap Cecep

Ia juga mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan Pemprov Banten untuk turun ke lokasi dan segera menghentikan seluruh kegiatan ilegal tersebut karena berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah agar menghentikan kegiatan tersebut sebelum perusahaan menempuh dan melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

img 20260704 wa0029

Sementara itu, salah satu Aktivis Serang Selatan, Repiana mengecam keras praktik lancung pengusaha developer perumahan yang tidak mementingkan aspek sosial lingkungan namun lebih mencari keuntungan pribadi.

“Lagi-lagi kita dipertontonkan bagaimana praktik culas pengusaha menjalankan bisnisnya tidak mementingkan aspek sosial lingkungan, ijin lingkungan saja tidak punya bagaimana dengan izin-izin lainya, ini jelas pembangkangan hukum dan wajib ditindak lanjuti,” tegas Repi.

Menurut Repi, setidaknya ada 8 perizinan persyaratan dasar yang wajib ditempuh pihak pengembang perumahan sebelum melaksanakan pembangunan dan menjalankan operasional usahanya. Mulai dari izin lingkungan setempat, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, Izin dampak lalu lintas, izin pengesahan site plan dan pendaftaran penanaman modal atau pendaftaran investasi, itu wajib ditempuh sebelum pengembang perumahan melakukan kegiatan dan apabila belum ditempuh wajib dihentikan.

Dirinya juga mendesak kepada Pemda Serang, Pemprov Banten dan Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan dan memproses kegiatan ilegal tersebut karena tidak sesuai aturan.

“Kepada Pemda Serang, Pemprov Banten maupun Polda Banten untuk meninjau ke lokasi, karena kegiatan tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan aturan lainnya yang tidak di tempuh,” tutupnya.