Proses Hukum Kejahatan Tambang dan Kerusakan Hutan di BKPH Bayah Menjadi Sorotan Grib Jaya PAC Bayah

oleh -2 Dilihat
img 20260704 wa0072

LEBAK,Revolusinews.com – Adanya penertiban yang dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri belakangan ini terhadap para penambang batu bara tanpa izin di kawasa Perhutani BKPH Bayah, menjadi sorotan banyak pihak, Sabtu (04/7/2026).

Pasalnya, diketahui bahwa proses hukum kasus ini masih dalam penanganan Bareskrim Mabes Polri, hal tersebut dapat dilihat dilapangan dengan adanya pemanggilan terhadap para pelaku dalam aktivitas penambangan dan masih terpasangnya garis police line terhadap barang bukti dari aktivitas penambangan batu bara tanpa izin tersebut, seperti garis police line yang di pasang pada tumpukan batu bara, mobil truk dan alat berat yang diamankan.

Anehnya, meski kasus ini masih dalam penanganan dan proses hukum Bareskrim Mabes Polri, tapi masih ada kelompok orang yang mengabaikan proses hukum tersebut dan disinyalir akan kembali melakukan penambangan batu bara di area Perhutani BKPH Bayah ini.

Seperti yang diuangkapkan Ketua Grib Jaya PAC Bayah Gusriyan, dia mengatakan, sangat setuju terhadap langkah hukum yang telah dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap keberadaan para penambang batu bara tanpa izin di area Perhutani BKPH Bayah, yang jelas menimbulkan kerusakan hutan, sementara dari hasil mengeruk kekayaan alam tersebut tidak ada sepeserpun pajak yang masuk ke negara juga tidak ada dana CSR yang disalurkan terhadap sosial kemasyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi terhadap langkah hukum yang belakangan ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan penertiban dan memproses hukum kepada para pelaku penambang batu bara tanpa izin di area Perhutani BKPH Bayah, karena selain merusak ekosistem hutan juga tentunya menimbulkan kerugian bagi negara serta tidak ada kontribusi sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility) terhadap masyarakat atau pasilitas umum di sekitar aktivitas penambangan mereka,” ucap Riyan.

Demi menjaga kelestarian hutan BKPH Bayah, saya berharap agar Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas dan memproses hukum sebagaimana mana amanat UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (P3H), UU no 41 thn 1999 serta uu no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara juga diharapkan tidak ada kegiatan penambangan batu bara sebelum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan ( PPKH ), AMDAL/RKL-RPL atau perizinan secara lengkap sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 jo UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba dan PP No. 23 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 32,” pungkas Gusrian.(*)