BUMDes Mekarbaru Serang Gulung Tikar, Apatisme Pemdes Abai Regulasi

oleh -187 Dilihat
oleh
img 20260517 wa0022 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Program budidaya ikan bawal milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mandiri Sejahtera, Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang kini resmi gulung tikar. Hal tersebut sama halnya janji manis tata kelola ekonomi desa yang mandiri dan sejahtera berubah menjadi ladang pemborosan anggaran publik.

Pantauan di lokasi pada Minggu (17/5/2026) menyajikan pemandangan miris. Pasalnya, tidak ada lagi aktivitas produktif, yang tersisa hanyalah puing-puing bangunan empang yang telantar, hancur, dan berantakan.

Dana Desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp210.000.000,- yang dicatut dari alokasi 20 persen ketahanan pangan lenyap tanpa bekas akibat dua kali gagal panen berturut-turut.

img 20260517 wa0021

Proyek “Asal-Asalan” Berlindung di Balik Alasan Alam

Ketua BUMDes Mekar Baru, Rahmat berkilah bahwa kehancuran ini murni disebabkan oleh “force majeure” atau faktor alam yang berada di luar kendalinya. Namun, investigasi di lapangan dan kesaksian warga justru membongkar sekaligus menelanjangi fakta yang bertolak belakang. Kegagalan ini adalah buah dari kelalaian struktural dan pengerjaan fisik yang terkesan asal-asalan serta menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Di lokasi yang seharusnya dibentengi oleh tanggul beton yang kokoh, pengelola justru hanya menggunakan bilah-bilah bambu ringkih sebagai penahan air. Ketika banjir datang, empang tersebut dengan mudah jebol dihantam arus. Alasan faktor alam terasa sangat naif dan sekadar menjadi tameng pelindung, mengingat wilayah tersebut sudah memiliki rekam jejak historis sering dilanda banjir.

Warga setempat pun meradang melihat anggaran fantastis ratusan juta rupiah menguap begitu saja. Mereka menilai ada pembiaran dan kurangnya pengawasan ketat dari Kepala Desa Mekar Baru Abdul Hamid selaku Komisaris/Penasihat BUMDes, sehingga proyek fisik dikerjakan tanpa memedulikan mutu dasar.

Buta Manajemen Risiko dan Tabrak Regulasi

Tragedi BUMDes Mekar Baru menjadi contoh nyata dari sebuah manajemen yang berjalan tanpa arah dan buta terhadap risiko. Pengelola BUMDes terbukti mengabaikan empat pilar utama tata kelola usaha: Identifikasi, Penilaian, Mitigasi, dan Pemantauan.

Secara mendasar, terdapat empat basis risiko yang dilanggar secara fatal dalam kasus ini:
1. Risiko Operasional: Pembangunan infrastruktur empang di bawah standar minimal keandalan fisik dan pengabaian SOP konstruksi.

2. Risiko Keuangan: Dana ratusan juta rupiah dari uang rakyat menguap tanpa adanya Return on Investment (ROI) yang jelas Penggelontoran modal besar tanpa perhitungan rasio kerugian (loss minimalization).

3. Risiko Pasar: Kegagalan mempertahankan komoditas akibat hancurnya sarana produksi.

4. Risiko Kepatuhan: Ketidakpatuhan terhadap regulasi mitigasi kebencanaan tata ruang desa.

Jerat Hukum dan Aturan Manajemen Risiko BUMDes

Kilas balik alasan “Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sudah selesai” yang dilontarkan pengelola bukan berarti masalah hukum otomatis gugur. Kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa akibat kelalaian dan salah urus dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Secara regulasi, pengelolaan BUMDes wajib tunduk pada aturan ketat yang mengamanatkan manajemen risiko, di antaranya:

a. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (jo. UU No. 3 Tahun 2024): Menegaskan bahwa keuangan desa dan aset desa (termasuk modal BUMDes) harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa:
Pasal 31: Menyatakan pelaksana operasional (Direksi/Ketua BUMDes) wajib menjalankan kepengurusan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Jika terbukti lalai hingga merugikan BUMDes, pengurus dapat dituntut secara perdata maupun pidana guna mengganti kerugian tersebut.
Pasal 27: Menuntut adanya perencanaan kerja yang matang (termasuk analisis risiko) sebelum modal diserahkan.

c. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2021: Mengatur teknis tata kelola BUMDes yang sehat, di mana setiap rencana unit usaha wajib menyertakan analisis kelayakan usaha dan mitigasi risiko lingkungan serta kebencanaan.

Kegagalan berulang di Desa Mekar Baru ini bukan lagi sekadar nasib buruk, melainkan cerminan nyata dari ketidak kompetenan dan ketidakpedulian pengelola terhadap uang rakyat. Sudah sepatutnya aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan penegak hukum turun tangan memeriksa proyek empang bambu berharga ratusan juta ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.