Buntut OTT, KPK Panggil Kepala OPD Kabupaten Cilacap

oleh -262 Dilihat
img 20260414 wa0202

CILACAP, Revolusinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Cilacap.

Dari informasi yang dapat dihimpun, pemanggilan dilakukan sejak Senin (13/04/2026) hingga Kamis (16/4/2026). Hingga Selasa (14/4/2026), sudah ada 13 orang pejabat yang telah diperiksa.

Pada prosesnya para pejabat digali untuk diminta keterangannya sebagai saksi, dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Salah satu saksi yang enggan disebutkan nama dan jabatannya, membenarkan adanya pemanggilan yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebut, bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Polresta Cilacap.

“Iya, dimintai keterangan di Polresta Cilacap,” ucapnya datar, Selasa (14/04/2026).

Disinggung mengenai materi pemeriksaan maupun kemungkinan adanya tersangka lain, yang bersangkutan memilih bungkam.

Dikonfirmasi, Ketua Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Ormas GIBAS) kabupaten Cilacap, Bambang Purwanto mengatakan, bahwa para pemerhati dan aktifis Cilacap berharap OTT Bupati Cilacap oleh KPK sebagai pintu masuk untuk bersih-bersih di lingkungan birokrasi pemerintahan.

“Secara umum masyarakat menghendaki Cilacap bersih dari praktek-praktek KKN,” tegasnya.

Bambang menandaskan, bahwa imbas dari OTT, para kepala OPD dimintai keterangan oleh KPK, mereka harus jujur apa adanya, tidak usah ditutup-tutupi.

Terlebih jika SAR dan SDD berani jadi Justice Collaborator (JC), dimungkinkan korupsi di Cilacap akan terbongkar semua sejak pemerintahan sebelumnya. Berani tidak mereka? Mulai dari dugaan kasus jual beli jabatan, jual beli proyek, rekayasa lelang hingga rekayasa audit.

“Paling tidak empat poin kasus tersebut adalah biangnya terjadi korupsi di Cilacap. Agar tidak kepalang tanggung KPK harus bongkar itu semua,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.