SUKABUMI, Revolusinews.com – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi sebesar Rp.16 Miliar Tahun 2023 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini menyerahkan tambahan alat bukti kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Sukabumi,” ungkap Ade Dasep Zainal Abidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Rabu (17/7/2023).
Adapun pemangilan tersebut berawal dari laporan dirinya ke KPK tgl 15 mei 2024, dan pada tanggal 4 Juni di undang dan di mintai keterangan oleh KPK, pada Selasa 16 juli 2024 kemaren menyerahkan dokumen tambahan yang diminta KPK.
Diakui Ade Dasep, tambahan alat bukti yang diserahkan berupa dokumen dan lainnya. Hal ini, dilakukan sebagai bentuk sikap memperkuat kasus dugaan korupsi tersebut. “Inilah alasan kenapa dirinya menyerahkan tambahan alat bukti di kantor KPK,” jelasnya.
Harapan besar tentunya tindak pidana korupsi di kabupaten Sukabumi bisa kearah penyidikan,” tutur Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra tersebut
Ade Dasep akan tetap optimis dan semangat untuk membongkar dugaan kejahatan APBD. “Kejahatan korupsi tidak boleh dibiarkan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” terangnya.
“Kami juga percaya KPK akan mampu menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, dan kami yakin KPK dapat menjalankan tugasnya dengan transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Ade Dasep mengakhiri.