PEMALANG, Revolusinews.com – Ulu-ulu vak atau petugas pembagi air (PPA) petani di Kabupaten Pemalang melakukan aksi demo mengawal audiensi penyampaian aspirasi oleh segenap perwakilan pengurus dan anggota Ulu-ulu vak “Laskar Banyu Aji” Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis (18/7/2024) siang.
Diketahui aksi demo masyarakat Ulu-ulu vak dikawal langsung oleh Pengacara Mufidi.S.H dari Kantor Lembaga Hukum “SBM” Advokasi dan Konsultan Hukum di gedung Bapeda Pemalang diikuti 150 orang terdiri dari pengurus dan anggota Ulu-ulu vak se- Kabupaten Pemalang, guna mengawal audiensi penyampaian Aspirasi oleh seluruh anggota Ulu-ulu vak “Laskar Banyi Aji” di Pemalang.
Sebelumnya dari titik kumpul di Kantor PSDA Petarukan Kapolsek Petarukan AKP Zaenudin. S.H,. berhasil komunikasi kepada sejumlah 150 orang memberikan pencerahan demi keamanan dan ketertiban dijalan yang kemudian turut mengawal sampai Kantor Bapeda Kabupaten Pemalang.
Dalam tututanya, pertama menuntut masa kerja Ulu-ulu Vak yang dibatasi umur 60 Tahun yang tidak mendasar pada peraturan kelembagaan. Kedua menuntut agar ada penyehatan terhadap lembaga IP3A yang ada di Kabupaten Pemalang karena keberadaanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kemudian yang Ketiga protes terhadap pemberhentian Ulu-ulu vak yang dilakukan oleh IP3A yang juga dilakukan secara sepihak dan tidak mendasar pada peraturan yang berlaku, dengan modus Demo penurunan Ulu-ulu vak di Kantor Kepala Desa.
Selanjutnya keempat mereka meminta Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan proses pergantian Ulu-ulu vak yang sudah digantikan oleh petugas sementara untuk diangkat atau diadakan pemilihan Ulu-ulu vak Divinitif, demikian tuntutan mereka yang tercantum dalam lembar pemberitahuan Aksi yang dikeluarkan oleh Kantor Hukum “SBM” Pengacara/Advokasi dan Konsultan Hukum Mufidi. S.H dan Rekan.
Menurut Kepala Bapeda setelah menerima audensi dari masyarakat Ulu-ulu vak di Kantornya mengatakan, “Ya ini bagian dari aspirasi masyarakat khususnya Ulu-ulu vak, masukan-masukannya juga bagus si” dan ini nanti buat masukan ke Pemda untuk di koordinasikan yang tentunya setelah dilihat, papar Drs. Muhamad Sidik, MSi,. diruang kerjanya.
Muhamad Sidik menambahkan, aspirasi mereka bagus, menurutnya saran – saranya pertama meminta usia Ulu-ulu vak tidak ada batasan, karena kemarin perbatasan usia 60 tahun dan sekarang meminta tidak ada batasan “ya semampunya dia bekerja, dan tentunya ini akan kita konsultasi dengan aturan batasannya berapa terkait itu dan sebagainya seperti apa, paparnya.
Kembali kata Kepala Bapeda, kalau mereka tuntutannya mengacu pada Undang-undan ke Ormasan yang tidak ada batasan.
Kemudian yang kedua meminta supaya ada pembenahan di Organisasi mereka ke atas, seperti dari Ulu-ulu vak, kemudian Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) kemudian ada Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GPPPA) diatasnya lagi ada Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).