Petani Laskar Banyu Aji Unjuk Rasa Tolak Keputusan Bupati Pemalang

Ratusan massa pengurus Ulu-ulu Vak Kabupaten Pemalang bersama Pendamping tim Advokasi baju putih Mufidi, SH,. Rabu (18/9/2024). (Foto Rae Kusnanto RNews)
Ratusan massa pengurus Ulu-ulu Vak Kabupaten Pemalang bersama Pendamping tim Advokasi baju putih Mufidi, SH,. Rabu (18/9/2024). (Foto Rae Kusnanto RNews)

PEMALANG, Revolusinews.com – Ratusan massa Petani Ulu-ulu Vak dari DI Kali Wadas, DI Comal, DI Penggarit yang tergabung anggota pengurus Ulu-ulu Vak “Laskar Banyu Aji” Kabupaten Pemalang menggelar aksi demo menolak keputusan Bupati Pemalang tentang pengukuhan IP3A.

Aksi demo yang digelar di depan Kantor Komisi Irigasi, Kantor BPN/ATR dan Kantor Bupati Pemalang dapat pengamanan ketat dari pihak Polres Pemalang, Rabu (18/9/2024).

Diketahui, sejumlah kurang lebih 150 orang terdiri dari pengurus, tim Advokasi dan anggota perkumpulan Ulu-ulu Vak Laskar Banyu Aji se-Kabupaten Pemalang berangkat sekitar pukul 10,35 WIB dari titik kumpul Kantor Ulu-ulu Vak DI Sokawati Jl. Raya Pantura No 44 Kebonsari Kelurahan Petarukan.

img 20240919 wa0001 11zon
Persiapan aksi massa titik kumpul di halaman Kantor Ulu-ulu Vak DI Sokawati Petarukan menuju Kantor Komisi Irigasi, Kantor BPN/ATR dan Kantor Bupati Pemalang. (Foto : Rae Kusnanto RNews)

Dari pantauan Revolusi News (RNews), rombongan aksi menggunakan ratusan kendaraan roda dua dan Mobil Pickup sound sistem serta atribut bendera (LBA) Laskar Banyu Aji dan empat bener yang bertuliskan sesuai tuntutannya.

Situasi Jl. Raya Pantura tetap terkendali saat massa aksi menuju Kantor Komisi Irigasi Kabupaten Pemalang, Kantor BTN/ATR Kabupaten Pemalang setelah dikawal ketat keamanan Polres Pemalang.

Inilah tuntutannya, batalkan pengukuhan PT3A Kabupaten Pemalang oleh Bupati Pemalang, sehatkan IP3A Kabupaten Pemalang. Kemudian tulisan yang lebih miris “Selamatkan Aset Ulu-ulu Vak!! Kabupaten Pemalang yang Dirampas oleh Oknum Dengan Modus Tukar Guling”. Selanjutnya ada lagi bener warna putih bertuliskan “Realisasikan!! Pelaksanaan Perda Kabupaten Pemalang No.16 tahun 2017 Bab V pasal 8 huruf c Tetang Kewajiban Pemerintah Desa Untuk Tersier.

Dalam orasinya menolak keputusan Bupati Pemalang pada tanggal 26 Juni 2024 tentang pengukuhan pengurus IP3A se-Kabupaten Pemalang yang berisi tentang legalitas IP3A se-Kabupaten Pemalang serta menolak praktik tukar guling tanah Ulu-ulu Vak di Pemalang.

Mereka juga menuntut pada tuntutan sebelumnya yang pernah dilakukan pada tanggal 18 July 2024 lalu, dan hari ini kami meminta dikembalikan demi untuk menyehatkan seluruh IP3A yang tidak sesuai dengan Perbup, Kabupaten Pemalang No.52 tahun 2021 dan Perda Kabupaten Pemalang No.16 tahun 2016 Pasal 17 ayat 1,2 dan 3 serta Bab V Pasal 8 huruf c.

“Kedatangan kami ke Kantor Bupati Pemalang ini untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah hal penting yang menyangkut nasib Ulu-ulu Vak se-Kabupattn Pemalang. Jadi harapannya agar pemerintah tetap mengembalikan nama surat, “misal yang dulu atas nama Dul ya sekarang tetap Dul, yang dulunya surat namanya Bejo sampai sekarang pun bejo turun temurun,” ungkap koordinator Orasi.

Terakhir massa berorasi di depan Kantor Bupati Pemalang yang kebetulan ada tamu tim KPK yang sedang memberikan Bintek anti Korupsi, harapanya semoga KPK mendengar dan langsung sidak. Massa pun langsung dihalau oleh petugas keamanan yang kemudian dialihkan depan Gedung Kesbangpol Kabupaten Pemalang.

Melalui perwakilan tim Advokasi Mufidi.SH., dan jajaran pengurus LBA diterima oleh beberapa Kepala Dinas, termasuk Kepala Kesbangpol, Bapeda dan utusan BPN/ATR, serta terlihat utusan Dispertan Kabupaten Pemalang.

No More Posts Available.

No more pages to load.