Bupati Cilacap Diborgol: Pendidikan Tinggi Tak Garansi Moral Pejabat

oleh -161 Dilihat
oleh
img 20260316 wa0024

CILACAP, Revolusinews.com – Nasi sudah menjadi bubur, itulah apa yang dialami oleh Mas Syamsul. Sebagai seorang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), saya yakin beliau sangat memahami bahwa praktik “permintaan THR” dari perangkat daerah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip integritas aparatur negara. Pendidikan kepamongprajaan yang ditempuh di IPDN pada dasarnya dirancang untuk membentuk pemimpin birokrasi yang menjunjung tinggi etika pelayanan publik, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, ketika seorang pejabat publik yang telah melalui proses pendidikan dan seleksi ketat justru tersandung dalam kasus korupsi, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apa yang terjadi, tetapi mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Dalam kajian Kriminologi dan Ilmu Administrasi Publik, motif korupsi jarang sekali bersifat tunggal. Ia biasanya merupakan kombinasi dari faktor struktural, psikologis, dan kultural yang saling berkelindan. Salah satu teori yang paling sering digunakan untuk menjelaskan fenomena ini adalah Fraud Triangle yang diperkenalkan oleh kriminolog Amerika, Donald R. Cressey. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa korupsi biasanya terjadi karena tiga unsur utama: pressure (tekanan), opportunity (kesempatan), dan rationalization (rasionalisasi).

Pertama adalah tekanan (pressure). Tekanan dalam konteks pejabat publik tidak selalu berarti kesulitan ekonomi pribadi. Dalam banyak kasus, tekanan justru datang dari kebutuhan politik, jaringan kekuasaan, atau kewajiban informal yang berkembang di lingkungan birokrasi. Di berbagai daerah, muncul istilah tidak resmi seperti “biaya politik”, “setoran”, atau “THR eksternal”. Tekanan ini dapat muncul karena ekspektasi dari kelompok pendukung, elite politik, atau bahkan budaya birokrasi yang telah lama terbentuk. Ketika tekanan ini tidak diimbangi dengan integritas yang kuat, maka seorang pejabat dapat tergoda untuk menggunakan kewenangannya sebagai jalan keluar.

Kedua adalah kesempatan (opportunity). Kesempatan muncul ketika sistem pengawasan tidak berjalan efektif atau ketika kekuasaan terpusat pada satu figur tertentu. Dalam teori principal-agent problem yang banyak dibahas dalam literatur Ekonomi Politik, pejabat publik memiliki informasi dan kekuasaan yang lebih besar dibandingkan pihak yang seharusnya mengawasi mereka. Ketimpangan informasi ini menciptakan ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Dalam banyak kasus korupsi daerah di Indonesia, kesempatan muncul dari kontrol yang lemah terhadap pengelolaan anggaran daerah dan kuatnya hubungan hierarkis antara kepala daerah dan perangkat di bawahnya.

Ketiga adalah rasionalisasi (rationalization). Inilah faktor psikologis yang sering kali tidak terlihat. Pelaku korupsi biasanya tidak memandang dirinya sebagai penjahat. Sebaliknya, mereka sering membangun pembenaran moral atas tindakannya. Dalam berbagai penelitian mengenai korupsi birokrasi, rasionalisasi sering muncul dalam bentuk kalimat seperti: “semua orang juga melakukan hal yang sama”, “ini sudah menjadi tradisi”, atau “uang ini untuk kepentingan bersama”. Rasionalisasi semacam ini perlahan-lahan mengikis batas antara tindakan yang sah dan yang melanggar hukum.

Kasus yang menimpa Mas Syamsul juga menjadi pengingat penting bahwa pendidikan formal tidak selalu identik dengan integritas moral. Banyak pejabat publik yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi, bahkan berasal dari institusi pendidikan pemerintahan yang prestisius. Namun, integritas pada akhirnya adalah soal pilihan pribadi, yaitu pilihan untuk tetap memegang prinsip meskipun berada dalam tekanan kekuasaan, jaringan politik, atau budaya birokrasi yang permisif terhadap korupsi.