Bupati dan Kajari Indramayu Serahkan Data Kasus BPR KR ke Kejati Jabar

oleh -1643 Dilihat
oleh
img 20230406 wa0022

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Sebagai bentuk peringatan bagi debitur nakal penunggak kredit macet, Bupati Indramayu Nina Agustina bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Aji Prasetya menyerahkan data pendukung baru ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung pada Senin (3/4/2023).

Data yang dibawa Nina dan Aji yakni data pendukung baru itu adalah terkait kasus kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu diserahkan langsung kepada Kepala Kejati Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman. Dengan diterimanya data pendukung baru, maka penyelidikan dan penyidikan kasus BPR KR Indramayu akan semakin dipertajam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba, menyampaikan ucapan terima kasih atas inisiatif Bupati dan Kajari Indramayu menyerahkan data pendukung.

“Terima kasih untuk ibu bupati dan pak Kajari yang telah menyerahkan data-data, data dukung kepada kami,” ujar Sutan.

Sutan menjelaskan data dukung baru akan dapat membantu penyidik Kejati Jawa Barat untuk melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR KR Indramayu.

Hal lain, kata dia, data dukung tersebut juga akan digali dan dipelajari lebih dalam untuk membongkar praktik korupsi berkedok kredit di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, penyampaian data pendukung ke Kejati menjadi bagian dari sikap Pemkab Indramayu dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuan lainnya, kata Nina, untuk membantu Kejati Jawa Barat, melakukan pengembangan pada kasus yang menjadi perhatian publik ini.

“Ini juga sebagai komitmen saya sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk menyelamatkan BPR KR Indramayu agar nasabah tidak dirugikan. Konkretnya, kami mendukung setiap upaya hukum yang berproses saat ini. Tentu saja, kapan pun Kejati membutuhkan data dukung, kami siap memberikannya,” tutup Nina.

Sekadar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan dua tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu. Dua tersangka itu adalah mantan direktur inisial S dan seorang debitur berinisial DH. Keduanya dijerat pasal korupsi dengan catatan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Modusnya, yakni bersekongkol mencairkan kredit dengan prosedur tidak sesuai aturan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.