PEMALANG, Revolusinews.com – Bupati Pemalang Mansur Hidayat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memberantas peredaran judi toto gelap (Togel) yang sudah marak terbuka di berbagai desa di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Judi Togel perbuatan yang tidak baik, segera diberantas karena saat ini lagi berusaha membangun kembali Kota Pemalang,” kata Mansur usai membuka acara Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang digelar di Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, praktek perjudian itu sangatlah mengganggu masyarakat, sebab judi tidak membikin kaya melainkan bisa membuat jatuh miskin. Oleh karena itu, warga masyarakat Pemalang agar menjauhi dari hal-hal perjudian.
Dalam wawancara singkatnya, Mansur sendiri mengajak kepada warga masyarakat Kabupaten Pemalang untuk menjauhi perjudian. Ia juga menyebutkan soal judi ini sudah berkoordinasi kepada pihak kepolisian untuk menghilangkan segala jenis perjudian karena bertolak belakang dengan visi dan misinya yakni, Kabupaten Pemalang yang Agamis.
Sementara dari hasil pantauan awak media melihat keberadaan pengecer semakin nyata dan terbuka. Penamapakan di beberapa sudut desa dipastikan ada praktek perjudian togel.
Seperti di Kecamatan Petarukan di sebuah warung kosong pasar lama dikontrak untuk praktik judi Togel di Desa Kalirandu dekat SDN 03 ada praktek Togel, dan di Desa Pegundan di Gom satu ada praktik Togel siang malam, kemudian di Desa Nyamplungsari dekat loket wisata Pantai Sumur Pandan ada dua titik pengecer Togel.
Selanjutnya di wilayah Kecamatan Pemalang di Desa Sewaka dan Pasar Pagi belakang kantor BCA. Ditambah di Kecamatan Bodeh Desa Muncang dengan Omset tinggi, dan Kecamata lainnya, masih banyak termasuk di 14 Kecamatan di Pemapang.
Sebagai informasi, pelaku perjudian dapat dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1, 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 Tahun. Sementara itu, pemasangan togel dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun.