Bupati Pemalang Non Aktif Divonis 8,5 Tahun Penjara

oleh -1333 Dilihat
oleh
img 20230415 wa0011

PEMALANG, Revolusinews.com – Bupati Pemalang non aktif Agung Mukti Wibowo divonis 8,5 tahun penjara atas dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Hidayat secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat (14/4/2023).

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta rupiah dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar. Menurutnya, total suap dan gratifikasi yang terkumpul melalui orang kepercayaan bupati itu mencapai Rp6,8 miliar.

“Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan terdakwa Agung Mukti Wibowo,” kata Akhmad.

Ahmad menyebut, Agung Mukti Wibowo diduga menerima suap dan gratifikasi selama memimpin Pemalang pada periode Maret 2021 hingga Juli 2022.

Menurutnya, suap dan gratifikasi tersebut berasal dari uang syukuran para pejabat yang dipromosikan, iuran, dan penyisihan anggaran dari dinas-dinas serta fee pekerjaan dari sejumlah pelaksana proyek di Kabupaten Pemalang.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Mukti Agung Wibowo melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, jaksa menilai Mukti Agung Wibowo sejak awal sudah menunjuk orang kepercayaannya untuk menerima uang yang berkaitan dengan promosi dan mutasi jabatan.

Perbuatan terdakwa juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di samping itu, jaksa juga menuntut orang kepercayaan bupati dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.