INDRAMAYU, Revolusinews.com – Camat Anjatan Rory Firmansyah SSTP MSi menegaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kecamatan Anjatan bukan untuk kandang ayam.
“Wilayah kecamatan Anjatan itu RDTR-nya bukan untuk kandang ayam. Tapi, Perda itu kan terbentuk setelah masyarakat bikin kandang ayam,” kata Rory kepada RNews usai melaksanakan apel pagi di halaman Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (25/10/2022).
“Memang dari instruksi Bupati Indramayu kandang ayam untuk dibongkar, kita perlu berkoordinasi dengan pihak pengusaha. Sekarang mereka (pengusaha kandang ayam) izinnya ada gak? Kalau izinnya ada berarti itu kan izinnya sebelum ada RDTR,” tutupnya.
Diketahui, ada di beberapa desa wilayah Kecamatan Anjatan di area pemukiman warga dan juga area pesawahan terlihat kandang ayam broiler.
Selain Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, ada juga Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts /OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 685 K/Pdt/2010. Undang-Undang Pasal 1365 KUH Perdata, Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.








