Cicilan Pertama Telat, Debt Collector NFC Finance Langsung Rampas Motor

oleh -1114 Dilihat
oleh
img 20241206 wa0022 11zon

TANGERANG, Revolusinews.com – Sekelompok orang yang mengaku debt collector sebagai utusan perusahaan pihak leasing PT NFC Finance atau mata elang (Matel) melakukan perampasan 1 unit Motor PCX tahun 2024 milik Budi di Jl. MH. Thamrin Panunggangan Utara depan Pom Bensin (SPBU) Kecamatan Pinang Kota Tangerang pada Jum’at (05/12/2024) pukul 06.00 WIB.

Pelaku membawa 3 unit motor yang berboncengan dengan jumlah 6 orang. Adapun unit yang berhasil dirampas yaitu Merk Honda PCX Warna Hitam Nomor Polisi : B-3917-CUY. STNK/BPKB atas nama Budi alamat Kampung Uwung Girang RT 002, RW 017 Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Budi (korban) saat diwawancarai awak media di Mapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota mengatakan merasa dirugikan dan takut. Karena saat kejadian dikepung sejumlah orang tak dikenal dengan membawa 3 motor dengan masing-masing berboncengan, berawal pura-pura menanyakan tunggakan. “Kamu Budi ya, ini motor nunggak belum bayar cicilan pertama. Gerak cepat si pelaku Begal yang mengaku Debt Collector mengambil kunci kontak motor saya, lalu si pelaku Begal meninggalkan selembar kertas Berita Serah Tanda Terima Kendaraan (BSTTK),” kata Budi.

Lanjut Budi, saat diberikan surat BSTTK dirinya enggan untuk tanda tangan, saat itu juga Pelaku Oknum Matel langsung kabur dan membawa sepeda motor, Sehingga Budi hanya bengong dan terdiam karena pikiran lagi kosong dan kaget.

“Sebab saya takut dan tak terpikir untuk berontak atau teriak di TKP, saya hanya bisa merenung karena setiap hari saya berangkat dari rumah untuk aktivitas kerja berangkat sekitar pukul 05.20 wib setiap harinya menggunakan motor tersebut,” kata Budi dengan nada sedih.

“Hari ini saya di temani ibu bapak saya dan juga perwakilan dari awak media untuk mendampingi untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak leasing untuk claim Pembiayaan Kredit motor di PT. NSC Finance di Jl. Gatot Subroto Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, kedatangan saya dan orangtua saya untuk dimintai surat keterangan, surat-surat Kendaraan saya, guna melengkapi persyaratan dan kelengkapan pelaporan ke Mapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota,” imbuhnya

Hasil penelusuran awak MEDIA ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Team 1 Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota membenarkan, bahwa telah menerima pengaduan atau pelaporan sesuai dengan laporan Polisi : LP. B/468/XII/2024/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, dari pihak Korban saudara Budi (pelapor) atas Kejadian diduga Penipuan dan atau penggelapan berupa 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Honda PCX warna Hitam Tahun 2024 No.Pol : B-3917-CUY, No.Rangka : MH1KF7111RK962018, No.Mesin : KF71E1961934, Atas Nama Pelapor. Dengan Awal mula kejadian ; pada saat pelapor berangkat kerja sesampai di alamat TKP ada 6 (Enam) orang yang Tidak dikenal menggunakan 3 (Tiga) Kendaraan roda dua masing-masing berboncengan kemudian pelapor di berhentikan dengan alasan kendaraan pelapor belum dibayarkan cicilan pertama lalu pada saat itu kunci dan kendaraan pelapor dibawa orang-orang yang tidak dikenal tersebut. Berikut Dompet pelapor yang berisikan KTP Asli dan SIM C yang di simpan di dalam Jok motornya, saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.