Cuma 2 Bulan Polres Garut Ungkap 11 Kasus Narkoba

oleh -2718 Dilihat
oleh
revolusi news revolusinews 2023 02 15t215957.103

GARUT, Revolusinews.com – Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro SH SIK didampingi Waka Polres Garut Kompol Yopy Suryawibawa SIK SPd MM CPHR dan Kasat Narkoba AKP Jimie Ridwan Sihitie SH, menggelar konferensi pers keberhasilan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut mengungkap penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan yakni Januari hingga Februari 2023 dengan menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti di Loby Polres Garut pada Rabu (15/2/2023).

Polres Garut yang gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah hukum Polres Garut, terbukti dalam kurun waktu 2 (Dua ) bulan kurang Tim Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap sejumlah 11 (Sebelas) kasus dan 16 (Enam belas) tersangka.

AKBP Rio Wahyu Anggoro SH SIK mengungkapkan barang bukti yang diamankan yaitu Narkotika jenis Sabu sejumlah 35,186 (Tiga puluh lima koma seratus delapan puluh enam) Gram. Narkotika jenis Tembakau Sintetis/Gorila sejumlah 105,35 (Seratus lima koma tiga puluh lima) Gram. Narkotika jenis Ganja sejumlah 13,94 (Tiga belas koma sembilan puluh empat) Gram. Narkotika jenis pohon Ganja sejumlah 99 (Sembilan puluh sembilan) pohon Ganja. Psikotropika jenis Camlet Alprazolam sejumlah 43 (Empat puluh tiga) butir. Obat jenis Trihexyphenidyl sejumlah 1.096 (Seribu Sembilan puluh enam) butir. Obat jenis Hexymer sejumlah 1.672 (Seribu enam ratus tujuh puluh dua) butir dan obat jenis Tramadol sejumlah 485 (Empat ratus delapan puluh lima) butir.

“Modus operandi para pelaku adalah menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan dan mengkonsumsi narkotika serta menyimpan, menjual dan mengedarkan obat keras terbatas dengan tanpa resep dokter,” terang AKBP Rio.

Ia menegaskan, para pelaku dikenakan pasal untuk Narkotika dikenakan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk Psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Dan untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dikatakan AKBP Rio Wahyu Anggoro SH SIK, dengan digagalkannya kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) ini dapat menyelamtkan anak bangsa di Kabupaten Garut sejumlah 130.759 (Seratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan ) jiwa.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut,” tutup AKBP Rio Wahyu Anggoro SH SIK.

No More Posts Available.

No more pages to load.