Polsek Tambora Bekuk Pasutri yang Diduga Culik Anak

oleh -11246 Dilihat
oleh
Polsek Tambora (RNews)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan (kanan), Kapolsek Tambora Kompol Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar (tengah) saat press release di Polsek Tambora pada Senin (18/7/2022). (Foto: RNews)

JAKARTA, REVOLUSINEWS.COM – Warga Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Ibu ZN (17) melaporkan Pasutri inisial SD (27) dan SM (41) yang merupakan tetangganya ke Polsek Tambora lantaran diduga membawa kabur putrinya inisial IN usia 6 bulan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang diduga dilakukan oleh tetangganya.

“Dugaan kasus itu terjadi di wilayah Kecamatan Tambora Jakarta Barat,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Polsek Tambora, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, dalam kasus tersebut diduga pelaku merupakan tetangga korban.

“SD (27) dan SM (41) merupakaan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua terduga pelaku merupakan Pasutri yang menikah secara siri,” ujar Kompol Rosana Albertina Labobar.

Menurut Polwan yang akrab disapa dengan sebutan Ocha menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 11.00 WIB ibu korban berangkat kerja dan anaknya dititipkan oleh neneknya. Kemudian sekira jam 19.00 WIB datang terduga pelaku SD menghampiri nenek korban
untuk meminjam bayi tersebut. Namun tidak boleh karena sedang dalam posisi
tidur lalu secara diam diam terduga pelaku membawa korban.

“Selang satu jam sekira pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya di kamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada di kamar. Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan terduga pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan SD tidak ada di rumah kontrakannya kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora,” beber Ocha.

Lanjut Ocha menerangkan, berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan patroli cyber dan menemukan anak korban ada di beranda Facebook terdapat di Madura. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 pukul 16.00 WIB di rumah terduga pelaku di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jatim.

“Kedua terduga pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban. Dari keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku yang bersangkutan diduga nekat menculik anak tersebut untuk mengakui sebagai anaknya. Lantaran mereka menikah belum mendapatkan keturunan jadi motifnya tega menculik anak tetangganya,” jelas Ocha.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76f Jo 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan dan Pasal 55 KUHP anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.