CV Gadung Gemilang Berikan Kompensasi Kepada Warga

resize 20230223 165634 4564

LEBAK,RevolusiNews.com – Pemerintah Desa Suwakan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pasilitasi musyawarah antara warga masyarakat Cibuntu dengan CV Gadung Gemilang bertempat di aula Kantor Desa Suwakan, Kamis (22/02/2023).

Hadir dalam musyawarah ini, Kapolsek Bayah Iptu Syamsu Riyanto, Kanit Intelkam Polsek Bayah Bripka Bayu, Bhabinkamtibmas Brigadir Dedi, S, Bripka Agus, Babinsa Koramil 0315/Bayah Pelda Syarif. Kepala Desa Suwakan Rohatudin, Kasi Trantib Nanto Prasti Wanggono, beserta jajaran anggota Sat Pol PP Kecamatan Bayah Asep Berong dan Dudun Bahtiar, Ketua BPD Desa Suwakan H. Usup, perwakilan dari CV Gadung Gemilang UJ, tokoh masyarakat dan warga Cibuntu para pemilik sawah yang terdampak.

Dalam musyawarah ini membahas tentang terjadinya mis komunikasi terkait tuntutan kompensasi warga terhadap CV Gadung Gemilang yang merasa terdampak akibat bendungan yang rusak dan tersumbatnya saluran air ke pesawahan warga oleh lumpur yang menduga akibat adanya penambangan batu.

Dalam sambutannya Kasi Trantib mengatakan, bahwa musyawarah ini untuk mencari mufakat. Sebetulnya yang saya ketahui kegiatan CV Gadung Gemilang ini sudah lama. Kalau memang ada dampak kerugian silahkan di musyawarah, katanya.

“Bagi bapak, ibu yang sawahnya tidak bisa di garap atau tidak bisa tanam, silahkan di musyawarahkan untuk mencari mufakat secara tertib jangan sampai ada arogansi,” ucap Nanto.

Diruang yang sama, perwakilan dari CV Gadung Gemilang Uj dalam musyawarah ini menjelaskan, bahwa CV Gadung Gemilang bukan perusahaan yang baru, tapi sudah di kenal dan sudah malang melintang di Kabupaten dan Provinsi, dan adik saya istrinya almarhum (Jaro Edi alm-red) sebagai Komisaris, saya sebagai kakaknya ikut membantu karena dia sendiri, terang UJ.

Kita jauh-jauh hari pada saat akan ada program normalisasi dan perbaikan jembatan sungai Cimadur, dipinta kerjasama untuk pengadaan kebutuhan batu belah dalam pembangunan jembatan Cimancak dan pembangunan Bronjong Sungai Cimadur yang rusak akibat banjir tersebut. Pada saat itulah bendungan yang ada di lokasi pertambangan saya ini rusak akibat musim hujan yang ekstrem hingga terjadinya musibah banjir akibat tumpahan air dari pemukiman dan jalan raya yang turun ke parit ini, lanjut Uj.

Saat ada undangan dari Kepala Desa untuk musyawarah, kebetulan saya sedang Diklat di Tanggerang, jadi tidak bisa hadir dalam musyawarah tersebut, jelas UJ.

Selang hari kemudian, saya kedatangan Olot udah aja kerjakan perbaikan saluran air dan bendungan. Karena dalam hal ini dua alternatif yaitu antara kompensasi atau perbaikan bendungan, dan saya itu bukan sendiri tapi bertiga, dan harus di musyawarahkan dulu tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

Dan akhirnya saya melakukan perbaikan bendungan air dan melakukan normalisasi saluran air yang ke pesawahan warga. Kerusakan bendungan itu pada bulan November, dan Alhamdulillah pada bulan Desember perbaikan bendungan tersebut sudah selesai, pungkas UJ.

Ketua BPD Desa Suwakan H.Usup, Musyawarah seharusnya yang di undang di utamakan bersangkutan, dan kalau yang tidak memiliki sawah gak usah di undang supaya tidak terjadi propokator. Silahkan musyawarahkan untuk mencari jalan tengah sehingga bisa diterima oleh semua pihak, katanya.

Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Bayah, kami mendapat undangan dari Pemerintah Desa Suwakan untuk melakukan monitoring dan pengamanan musyawarah antara warga Kampung Cibuntu Desa Suwakan dengan pihak CV. Gadung Gemilang.

“Silahkan untuk bermusyawarah dengan tertib dan aman sehingga dapat menghasilkan keputusan yang bisa di sepakati dan diterima oleh kedua belah pihak,” katanya.

Kades Suwakan Rohayudin, menjelaskan bahwa Misjaya tidak memiliki sawah, hanya saja mungkin punya beban moril untuk mewakili masyarakat, hanya saja dalam hal ini terjadi mis, karena disitu ada dua opsi, yaitu opsi pertama untuk memperbaiki bendungan dan saluran air, dan kalau tidak dilakukan perbaikan bendungan dan saluran air pihak perusahaan harus memberikan kompensasi kepada warga yang sawahnya terdampak.

Musyawarah berjalan tertib dan lancar, dengan menghasilkan kesepakatan pihak CV Gading Gemilang memberikan kompensasi kepada warga yang sawahnya terdampak.

Uang kompensasi dari CV Gadung Gemilang langsung di serahkan kepada warga pemilik sawah yang disaksikan oleh pihak Pemerintah Desa Suwakan, Pemerintah Kecamatan, Polsek Bayah dan anggota Koramil 0315/Bayah dan dituangkan dalam surat berita acara.

No More Posts Available.

No more pages to load.