LEBAK,Revolusinews.com – Unit Reskrim Polsek Malingping, Polres Lebak Polda Banten, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian hand phone dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, Senin (16/06/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham, S.Pd menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian handphone ini.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Handphone) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sekira jam 05.00 Wib, di Kampung Talubukur, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kejadian tersebut berawal saat korban beserta istrinya tertidur dan 2 (dua) buah handphone merek Invinik warna yimberblack gold di simpan dekat kepala istri korban.
“Kemudian pelaku inisial BG masuk dengan cara merusak dan mencongkel jendela depan rumah sebelah kanan kemudian mengambil 2 (Dua) buah handphone tersebut, kemudian pada malam yang sama pelaku BG juga melakukan pencurian handphone tetangga kampung korban juga. Sehingga pelaku BG berhasil mengambil 5 (lima) buah handphone dengan total kerugian Rp.7.500,000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Selanjutnya, untuk barang bukti yang kita amankan sebagai berikut,1 (satu) buah handphone invinik warna Timber black, berikut 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna gold,1 (satu) buah handphone merk Oppo warna gold,1 (satu) buah handphone vivo warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna ungu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berinisial BG berhasil ditangkap dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” ujar Kapolsek Malingping.(Red)







