SERANG,Revolusinews.com — Proliferasi infrastruktur pasif telekomunikasi secara tidak terencana di sepanjang koridor Kecamatan Petir memicu polarisasi, kerugian multidimensional, dan resistensi keras dari elemen masyarakat sipil. Penancapan ribuan tiang penyangga kabel optik milik penyedia jasa internet (internet service provider) MyRepublic, Rajegnet, dan Starlight terindikasi kuat melanggar batas tata ruang publik serta mengangkangi regulasi daerah, Rabu (04/11/2026).
Aktivis Serang Selatan, Repiana, bersama Ketua Oman Sumantri, mengecam keras fenomena komersialisasi ruang publik yang dinilai makin unproposional, destruktif, dan mengabaikan etika berbisnis. Pemasangan tiang besi secara masif di bahu jalan hingga pemukiman warga bukan sekadar persoalan keburukan estetika visual, melainkan manifestasi kejahatan tata ruang yang menimbulkan anomali kerugian sistematis bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Secara yuridis, fenomena ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang cukup signifikan bagi berbagai pihak. Bagi masyarakat pemilik lahan, penancapan tiang di pekarangan rumah tanpa persetujuan sah (infringement of private land rights) merupakan bentuk perampasan hak atas ruang privat yang menurunkan nilai ekonomis properti dan membatasi aksesibilitas lahan. Sementara bagi pengguna jalan, keruwetan kabel meliuk dan ancaman tiang miring menciptakan risiko keselamatan jiwa (public safety hazards) yang membahayakan mobilitas publik.
Pemerintah daerah pun turut dirugikan dari sisi kelembagaan dan fiskal. Pembiaran atas ekspansi liar ini memicu disorientasi tata ruang wilayah (spatial planning breakdown) serta potensi kerugian negara akibat kebocoran retribusi perizinan utilitas. Kondisi ini kian memprihatinkan sebab pemanfaatan ruang jalan secara normatif wajib mengacu pada UU No. 38 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta PP No. 34 Tahun 2006, di mana pendirian tiang tanpa dokumen Izin Pemanfaatan Bagian Jalan (IPBJ) adalah tindakan merugikan instrumen hukum daerah.
Tidak hanya menyoroti aspek teknis dan estetika, aliansi aktivis juga secara khusus menyoroti indikasi kejanggalan di balik lemahnya pengawasan aparat pemda. Timbul dugaan spekulatif di tengah masyarakat bahwa berlarut-larutnya pembiaran tiang-tiang liar ini dipicu oleh adanya aliran dana pengondisian dari oknum vendor kepada pihak-pihak tertentu di lingkup birokrasi, sehingga tindakan penertiban di lapangan terkesan melambat dan tumpul.
Ketua Oman Sumantri menekankan perlunya evaluasi ketat atas Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pihaknya mendesak Satpol PP, Dinas PUPR, dan DPMPTSP untuk tidak bersikap pasif terhadap maraknya pelanggaran ini.
Repiana menambahkan, merujuk Permenkominfo No. 2 Tahun 2021, seluruh pelaku usaha yang beroperasi di bawah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 61100 tentang Aktivitas Telekomunikasi Kabel dan KBLI 61999) wajib mengimplementasikan tiang bersama (sharing pole). Praktik tancap tiang parsial yang egois ini dinilai sangat tertinggal dan kontradiktif jika dibandingkan dengan efisiensi teknologi satelit Starlink yang menawarkan konektivitas berkecepatan tinggi tanpa merusak tatanan spasial darat.
Merespons potensi kerugian yang terus meluas tersebut, aliansi aktivis Serang Selatan menyampaikan ULTIMATUM KERAS WAKTU 3×24 JAM YANG WAJIB DIEKSEKUSI OLEH PEMKAB SERANG:
- Sidak Faktual & Transparansi Izin:
Tim gabungan Satpol PP, Dinas PUPR, dan DPMPTSP wajib mempublikasikan secara terbuka data kelengkapan IPBJ serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) seluruh tiang milik MyRepublic, Rajegnet, dan Starlight di Kecamatan Petir. - Moratorium Total & Penyegelan: Menghentikan seluruh aktivitas penancapan tiang baru dan pemasangan kabel optik secara menyeluruh di Kecamatan Petir hingga proses audit perizinan dan ganti rugi pemanfaatan ruang diselesaikan.
- Pembongka
Reporter: Wahyu Ceko






